Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pansus TRAP DPRD Bali Rampungkan Tugas, Usulkan Satgas Tata Ruang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merampungkan masa tugasnya setelah bekerja selama enam bulan.
Dalam laporan akhir yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin (26/10/2026), Pansus mengajukan lima rekomendasi, termasuk usulan pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang (Satgas TR Bali).
Laporan akhir tersebut dibacakan Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra. Pansus TRAP menjalankan tugas sejak 6 April hingga 6 Oktober 2026.
Salah satu rekomendasi utama Pansus adalah mendorong Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan pembentukan Satgas TR Bali. Satgas ini diharapkan berfungsi sebagai spatial gatekeeper untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait dalam kerangka One Island, One Management.
"Mendorong dan memastikan pemerintah Provinsi Bali untuk mempertimbangkan pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang Aset Daerah dan Perizinan Provinsi Bali," kata Nova Sewi Putra saat membacakan rekomendasi tersebut.
Pansus TRAP juga menyoroti fenomena no viral, no justice, yakni kecenderungan suatu kasus baru mendapatkan penanganan setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Menurut Pansus, kondisi tersebut perlu dijawab dengan pemerintahan yang proaktif, responsif, dan tegas dalam menindaklanjuti laporan maupun temuan pelanggaran.
"Popularitas suatu kasus di ruang publik tidak boleh menjadi penentu tindakan pemerintah. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara proporsional berdasarkan fakta, tingkat pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Nova Sewi Putra membacakan laporan Pansus.
Meski demikian, Pansus tetap mendorong pemanfaatan media massa dan media sosial sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penanganan dugaan pelanggaran.
Rekomendasi berikutnya berkaitan dengan perumusan instrumen insentif dan disinsentif ekonomi serta uang paksa sebagai sanksi tambahan terhadap pelanggaran tata ruang. Instrumen tersebut juga dinilai berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
Pansus menegaskan, penerapan instrumen ekonomi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran bagi pihak yang melanggar aturan.
"Produk hukum ini bukan toleransi atas pelanggaran, bukan pengecualian atau dispensasi atau pemutihan kesalahan," kata Nova Sewi Putra membacakan laporan itu.
Menurut Pansus, penerapan instrumen tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan proporsional. Instrumen itu juga tidak boleh menggantikan kewajiban pembongkaran, pemulihan fungsi ruang, maupun bentuk penegakan hukum lainnya.
Dalam aspek pengelolaan aset daerah, Pansus meminta dilakukannya inventarisasi dan verifikasi status hukum aset. Apabila hasil verifikasi membuktikan suatu aset merupakan hak masyarakat, pemerintah diminta mengembalikannya.
Pansus juga meminta Pemerintah Provinsi Bali dan perangkat daerah terkait menindaklanjuti seluruh temuan serta melaporkan perkembangan penanganannya secara berkala kepada DPRD.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jun
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 737 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 559 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan