Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pelanggaran APK di Jembrana Belum Ditindaklanjuti, Bawaslu Rencana Turun Langsung
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar rekomendasi Bawaslu Jembrana terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) belum mendapat tindak lanjut.
Bawaslu Jembrana berencana kembali turun ke lapangan untuk memantau APK maupun atribut serupa APK, serta memberikan rekomendasi kepada KPU Jembrana agar segera ditertibkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan, masih banyak APK melanggar yang sudah diberikan rekomendasi ke KPU namun belum ditindaklanjuti. Bawaslu telah memberikan waktu hingga 21 Oktober, namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata.
“Kami akan buat rekomendasi lagi terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK untuk nantinya ditertibkan secara mandiri. Jika tidak disikapi, maka kami akan lakukan penertiban bersama Satpol PP dan KPU,” ujar Pande.
Selain itu, Bawaslu Jembrana juga akan kembali mendata pelanggaran APK karena menurut Pande, masih ada pemasangan APK baru yang belum masuk dalam rekomendasi sebelumnya.
“Setelah semuanya didata, kami akan rekomendasikan kembali untuk ditertibkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jembrana telah mengeluarkan saran perbaikan terkait pemasangan APK kepada KPU Jembrana. Pelanggaran pemasangan APK ini melibatkan kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, yaitu Paslon 1, I Nengah Tamba - I Made Suardana, dan Paslon 2, I Made Kembang Hartawan - I Gede Ngurah Patriana Krisna. Ratusan pelanggaran ditemukan di lima kecamatan, terutama terkait zona pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan KPU.
Pelanggaran yang paling umum ditemukan adalah pemasangan di lokasi terlarang seperti pohon, bahu jalan, dan fasilitas umum. Namun, APK yang dipasang di posko pemenangan dan lahan milik pribadi dengan izin pemilik tidak termasuk dalam pelanggaran yang harus ditertibkan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5915 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2601 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2255 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan