Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pembacokan di Sading, Pelaku dan Korban Teman Sepermainan

Kamis, 30 September 2021, 18:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pembacokan di Sading, Pelaku dan Korban Teman Sepermainan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung terus mendalami kasus pembacokan yang terjadi di sebuah gang di kawasan Banjar Puseh, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa 28 September 2021 sekitar pukul 21.00 WITA. 

Korban sendiri yakni Made Oka Suyasa (35) masih menjalani perawatan di RSUD Mangusada Kapal Mengwi Badung, akibat luka serius di sekujur tubuhnya. 

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa keterangan sejumlah saksi yakni I Wayan Bayu alias Mang Jagapati dan tersangka I Wayan Armita alias Pak Ega (51) sebagai pelaku pembacokan. 

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan teman sepermainan dan pada malam kejadian sedang mabuk hingga terjadilah penganiayaan tersebut. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Kamis 30 September 2021, penyidik sudah menetapkan Pak Ega sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat. Sedangkan I Komang Bayu alias Mang Jagapati hanya dijadikan saksi. 

"Pelaku sudah kami tahan dan keteranganya masih didalami," bebernya. 

Namun terkait soal status whatsapp yang dibuat saksi Mang Jagapati sehingga memicu amarah korban, AKP Putu Ika enggan membeberkanya. Diterangkanya isi whatsapp tersebut masih didalami. Ditegaskannya, peristiwa itu bukan pembunuhan tapi penganiayaan. 

Bahkan peristiwa itu belum bisa dikategorikan ke dalam perencanaan tapi murni penganiayaan berat sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Terlebih kata AKP Ika ketiganya bertikai dalam pengaruh minuman beralkohol. Dan ketiganya adalah teman sepermainan. 

"Jadi, penganiayaan tidak ada yang berencana. Kedua belah pihak dalam pengaruh alkohol. Kalau bukan karena alkohol tidak mungkin teman sepermainan saling pukul. Intinya penganiayaan sudah terjadi, unsurnya sudah terpenuhi, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," tegasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami