Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pembunuhan Kadek Roy, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 28 Agustus 2019, 22:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta menerangkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka I Dewa EAM (15) dan I Putu BWS memang sering dugem di Kafe. Dalam insiden di Kafe Madu di Jalan Raya Angantaka Desa Angantaka Abiansemal, Badung, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 02.30 dinihari, keduanya dalam kondisi mabuk dan membunuh I Kadek Roy Adinanta (23).
 
Akibat perbuatan dua pelajar SMA di Denpasar tersebut, penyidik Satreskrim Polres Badung menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 340, 338 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup. 
 
“Ancaman paling lama seumur hidup. Namun karena pelaku anak-anak tidak disangkakan hukuman mati,” terang AKBP Yudith didampingi Kasatreskrim AKP Laorens Rajamangapul Haselo, saat rilis kasus tewasnya I Kadek Roy Adinanta di Mapolres Badung, Rabu (28/8/2019). 
 
Kapolres mengatakan untuk proses penyidikan sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 Tentang system Peradilan Pidana Anak, kedua tersangka akan didampingi Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Badung. 
 
“Ada 7 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini,” katanya. 
 
Perwira melati dua di pundak itu mengakui, salah satu tersangka memang memiliki masalah dan pernah ditahan selama 2 hari di Mapolsek Abiansemal Badung terkait kasus penganiayaan. Penyidik juga memeriksa orang tua tersangka untuk mengetahui seperti apa keseharian anak-anaknya tersebut.
 
“Satu sempat ditahan, itu juga salah satu faktor, makanya orang tua pelaku kita periksa sebagai saksi. Hari ini kedua pelaku dilakukan tes psikologi,” ungkapnya.
 
Diungkapkannya, kedua tersangka memang sering dugem di kafe. Sementara kejadian di Kafe Madu Jalan Raya Angantaka Desa Angantaka Abiansemal Badung, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 02.30 dinihari, kedua tersangka datang kesana untuk minum-minum. 
 
Kemudian terjadi insiden saling senggol karena pengaruh minuman keras jenis bir. 
 
“Kedua tersangka sering dugem di kafe. Awal kejadian itu salah paham saja, saling senggol. Kedua kelompok pemuda itu tidak saling kenal,” tuturnya.
 
Dua kelompok pemuda ini sempat cekcok dan dilerai satpam kafe. Perkelahian berlanjut di luar kafe, dan kemudian bubar. 
 
Saat kedua tersangka I Dewa EAM dan I Putu BWS pulang ke rumahnya di Banjar Tunon, Singakerta, Ubud, Gianyar, tiba-tiba mereka teringat ada temannya yang tertinggal di kafe. 
 
Untuk berjaga-jaga mereka membawa parang yang diambil dari rumahnya. Di tengah jalan, keduanya bertemu dengan dua korban yang mengendarai motor. Diduga masih dendam, keduanya mengejar hingga di simpang tiga Desa Samu, Gianyar. 
 
“Motor korban ditendang dan kemudian terjadilah penganiayaan dengan senjata tajam. Satu meninggal dan satu masih dirawat di RSUP Sanglah dalam keadaan kritis. Pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing,” tegasnya. [bbn/Spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami