Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pemprov NTB Siapkan Ranperda Penanganan Covid-19
BERITABALI.COM, NTB.
Meningkatnya angka penularan Covid-19 di dua episentrum utama di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat (Lobar), membuat Pemprov mengambil langkah tegas.
[pilihan-redaksi]
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19 disiapkan dan akan digodok dalam pembahasan oleh para wakil rakyat di Gedung DPRD Propinsi NTB.
Ketua DPRD Propinsi NTB, Hajah Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, pihaknya baru akan membahas Ranperda Covid-19 yang diusulkan Pemprov, pada Kamis (16/7). Mengenai apa saja yang akan diatur dalam Perda penanganan Covid-19, khususnya untuk Kota Mataram dan Lobar tersebut.
"Kami dimintakan oleh pemerintah untuk membuat Perda penanganan dan pencegahan Covid-19. Isinya nanti dibahas dan ditumis bersama sebagai kontribusi DPRD dalam penanganan pandemi Covid-19," ucap Baiq Isvie, dalam pertemuan ke-9 Forkopimda NTB di Gedung Bulog, Selasa (14/7) malam.
Dalam pertemuan tersebut Danrem 162/Wira Bhakti, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani dalam pemaparan evaluasi penanganan Covid-19 mengusulkan adanya Perda sebagai landasan hukum dalam penegakan disiplin. Sanksi berupa denda ataupun lainnya diyakini sebagai upaya lebih keras meningkatkan kepatutan masyarakat.
Dalam dua minggu terakhir, temuan patroli Satgas Covid-19 masih menemukan pasar yang tidak tertata, kegiatan rumah sakit yang secara teknis masih harus diperbaiki. Pedagang kaki lima dan titik keramaian seperti taman kota, restoran, pusat perbelanjaan, toko dan tempat hiburan yang sama sekali mengabaikan protokol kesehatan.
"Dalam hal penegakannya, sulit menemukan cara paling efektif selain himbauan dan sanksi ringan selama aturan tegas belum dibuat," tegas Danrem Ahmad Rizal Ramdhani, yang menilai pihak Pemda di Kota Mataram dan Lobar kurang terlibat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Semoga Perda bisa segera dibuat, agar kita semua bisa melakukan yang terbaik," ucap Danrem, pada rapat yang dihadiri Kabulog NTB, Kalapas Kelas IIA Mataram, Sekdaprov, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, OJK dan beberapa kepala lembaga dan OPD.
Sebelumnya Wakil Gubernur NTB Dr Hajah Sitti Rohmi Djalilah menegaskan, peraturan daerah yang lebih jelas dan tegas dibutuhkan untuk mendisiplinkan masyarakat. Hukuman yang lebih tegas akan diatur dalam Perda untuk penanganan virus Covid-19 yang lebih efektif bagi masyarakat maupun bagi Gugus Tugas Covid-19 NTB di lapangan.
Reporter: Humas NTB
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2259 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan