Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pesta Seks Tukar Pasangan Sudah 8 Kali Dilakukan di Bali
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polda Metro Jaya bersama Polresta Denpasar berhasil menggagalkan rencana pesta seks bertukar pasangan yang direncanakan oleh sepasang suami-istri asal Jakarta di Bali.
Rencana pesta seks yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) itu terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa rencana pesta seks tersebut awalnya terdeteksi dalam sebuah forum chat di situs yang dikelola oleh pasutri berinisial IG (39) dan KS (39).
"Kami mendeteksi adanya forum chat yang membahas rencana pesta seks, yang melibatkan sejumlah peserta asing, dan itu akan berlangsung di Bali," kata Roberto.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa acara tersebut sudah direncanakan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat, namun berhasil digagalkan setelah pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Badung, Bali. Penangkapan ini dilakukan dengan bekerja sama antara Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan Polresta Denpasar.
Roberto menjelaskan bahwa motif awal dari pasangan tersebut adalah untuk memenuhi fantasi seksual mereka. Namun, seiring waktu, kegiatan ini berubah menjadi sebuah praktik ekonomi, di mana pasangan tersebut memanfaatkan layanan tukar pasangan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
"Kegiatan ini sudah dilakukan lebih dari 10 kali, dengan 8 di antaranya diselenggarakan di Bali," jelas Roberto.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa situs tempat mereka beroperasi mengharuskan anggota untuk bergabung terlebih dahulu sebelum dapat mengakses forum tersebut. Pihak kepolisian melakukan penyamaran untuk melakukan investigasi dan mengungkapkan aksi ilegal ini.
"Dua kali di Jakarta dan sisanya di Bali. Nah ini sedang pendalaman juga oleh kita," ujar dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang TPPU. (sumber: liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5918 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2609 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2265 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan