Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Polisi Bongkar Pemalsuan Dokumen Pengiriman Sapi di Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus pemalsuan dokumen pengiriman ternak berhasil diungkap Satreskrim Polres Jembrana setelah petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan mencurigai dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) milik sebuah truk pengangkut sapi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kamis (7/5/2026) sore.
Dua pelaku berinisial S (41) dan AS (34) ditangkap polisi karena diduga membuat dan menggunakan dokumen SKH palsu serta eartag palsu untuk meloloskan pengiriman ternak keluar Bali.
Kasus ini terungkap setelah petugas karantina menemukan ketidaksesuaian identitas pengirim dalam dokumen SKH dengan data pemeriksaan di lapangan. Setelah dilakukan pengecekan, pihak karantina memastikan dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi.
Kecurigaan petugas kemudian diperkuat rekaman CCTV di area Pelabuhan Gilimanuk. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat malam (8/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku S diketahui berperan menjual dokumen SKH palsu kepada pihak pengirim ternak. Sedangkan pelaku AS bertugas mengedit dokumen SKH asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah sapi hingga menambahkan barcode tanda tangan elektronik palsu agar tampak resmi.
Polisi juga menemukan sejumlah file dokumen SKH palsu di telepon genggam milik pelaku. Selain itu, aparat menyita barang bukti berupa laptop, stempel, 151 eartag palsu dan uang tunai sebesar Rp26 juta.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menegaskan pemalsuan dokumen kesehatan hewan merupakan tindak pidana serius karena berkaitan dengan pengawasan kesehatan ternak antarwilayah.
“Pemalsuan dokumen SKH ini sangat berbahaya. Dokumen tersebut berkaitan dengan kesehatan hewan dan pergerakan ternak antarwilayah. Kalau dipalsukan, risikonya bisa besar, termasuk penyebaran penyakit hewan,” jelasnya.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen tersebut.
“Dua pelaku utama sudah kami amankan. Namun kami tetap kembangkan apakah ada pihak lain yang membantu atau memanfaatkan dokumen palsu ini,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan dokumen palsu dalam proses pengiriman ternak dan selalu mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak membuat atau menggunakan dokumen karantina palsu. Semua proses harus melalui jalur resmi. Bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman ternak, segera laporkan,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli