Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Residivis Pembobol Villa di Ubud Ditangkap, Kamera dan Drone WNA Digasak
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah villa kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Seorang pria berinisial RD (23) diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik wisatawan asing yang tengah menginap di villa tersebut.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis itu ditangkap di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima polisi.
Kapolsek Ubud I Wayan Putra Antara mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/33/V/2026/SPKT/POLSEK UBUD/POLRES GIANYAR/POLDA BALI tertanggal 5 Mei 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Alam Tapan Ubud Rice Field Villa, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.10 WITA.
Korban diketahui bernama Dorian Balandras, mahasiswa asal Prancis yang saat itu menginap bersama sejumlah rekannya di villa tersebut. Saat terbangun, korban mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang dari lokasi penginapan.
Barang yang dilaporkan raib di antaranya kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, paspor, visa, tas ransel, serta perlengkapan pribadi lainnya. Selain itu, teman korban juga kehilangan satu unit Playstation 5 dan AirPods. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp95 juta.
Menerima laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kuta, Kabupaten Badung. Polisi lalu melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan aparat setempat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Gang Purwosari, Kuta. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di villa kawasan Ubud tersebut.
"Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, Playstation 5, AirPods, tas ransel korban, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Ubud menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pariwisata guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang menyasar wisatawan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ubud dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2309 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan