Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Residivis Sakit Hati Nekat Bakar Glamping di Mengwi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pembakaran mengakibatkan kerugian mencapai Rp 50 juta di kavlingan tanah milik I Putu Sudana, Selasa, 29 Oktober 2024.
Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan pelaku, dalam kasus ini berinisial IPPP (34), diduga membakar rumah glamping dan garasi dengan sengaja karena merasa sakit hati.
Kejadian ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.30 WITA. Korban, I Putu Sudana, menerima kabar dari anaknya bahwa tempat glampingnya terbakar.
Saat tiba di lokasi, api sudah mulai padam berkat bantuan warga sekitar. Saksi mata, I Wayan Turun, mendengar suara ledakan sebelum melihat api berkobar besar.
"Setelah menerima laporan, tim Polsek Mengwi segera melakukan penyelidikan. Melalui olah TKP dan pengumpulan keterangan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai I Putu Pasek Pranatha, seorang residivis yang sebelumnya terlibat kasus perusakan. Pelaku ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, setelah diintai di sebuah warung," paparnya, Jumat (1/11/2024).
Dalam interogasi, Pasek mengaku membakar tempat tersebut dengan menggunakan korek gas setelah mengonsumsi arak. Ia melompat tembok dan menyulut api di atap glamping yang terbuat dari alang-alang sebelum melarikan diri.
"Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk korek gas dan sepeda motor milik pelaku," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli