Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Rozi, Anak Ustadz yang Nekad Jadi Maling
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tertangkapnya Ahmad Fahrul Rozi di terminal Arjosari, Malang, mengungkap sederatan aksi bejatnya. Terungkap, sebelum membunuh korban, tersangka sudah beraksi mencuri di 5 TKP, dikawasan Sanur, Denpasar Selatan dan Bualu, Kuta Selatan. Aksi pencurian dilakukan tersangka kurun waktu dua bulan sejak Januari hingga bulan Februari tahun ini.
Setiap menjalankan aksi, tersangka Rozi tidak sendiri. Dia selalu didampingi 'partnernya' Nuryanto. Kasat Reskrim Polres Badung AKP Nyoman Siasa menjelaskan, dalam setiap aksinya, tersangka Rozi selalu bertindak selaku eksekutor sementara tersangka Nuryanto sebagai joki atau tukang bonceng motor.
“Setiap beraksi tersangka melengkapi diri dengan seutas tali, untuk turun dari tembok rumah milik korban. Disamping senjata tajam lainnya seperti linggis dan pisau,”jelas AKP Siasa, hari ini.
Penggunaan tali cukup dimaklumi, karena sebagian besar sasaran tersangka kebanyakan rumah-rumah yang mempunyai tembok cukup tinggi. Contohnya, penginapan Heidi Murphy terletak di Villa Mekar Sari di Jalan Kayu Putih No 2, Tegal Gundul, Desa Tibubenang, Canggu.
“Pengakuan tersangka, niat sebenarnya hanya ingin mencuri barang berharga milik korban. Saat mencuri linggis diletakkan di luar Villa. Tersangka Rozi hanya melengkapi diri dengan sebilah pisau,”bebernya. Siapakah Rosi sebenarnya ? Dalam catatan kepolisian Polres Badung, tersangka Rozi tidak sebanding dengan latar belakang keluarganya
Di kampung halamannya Desa Curah Harjo, Kecamatan Campur Rejo, Jember, Jawa Timur, keluarga Rozy dikenal keluarga soleh dan taat beribadah. Bapaknya adalah seorang ustadz yang memiliki pondok pesantren. ”Setelah diperiksa, bapaknya mengaku tersangka dikenal paling bandel dan nakal,”sebutnya.
Guna melengkapi berkas pemeriksaan, orang tua Rozi dan pacarnya Winarti alias Wiwin, sejak Rabu (27/2) lalu diperiksa satuan Reskrim Polres Badung. Dalam kasus ini, tersangka Rozy dijerat penyidik melanggar pasal 338 jo pasal 365 KUHP. Sementara tersangka Nurianto dijerat pasal 363 jo pasal 55 KUHP.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan