Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 18 Agustus 2026
Sandiaga Kebut Regulasi HKI Jadi Agunan Pinjaman
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno tengah menyiapkan regulasi yang menetapkan hak kekayaan intelektual (HKI) atau intellectual property (IP) bisa dijadikan sebagai collateral atau agunan pinjaman.
Dia pun memerintahkan para pejabat Kemenparekraf segera mempercepat keluarnya regulasi ini dalam beberapa minggu ke depan. Regulasi ini sedang disiapkan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini perintah! Perintahnya adalah percepat proses untuk regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang akan bisa dijadikan sebagai collateral atau jaminan pinjaman," ujar Sandiaga Uno dalam seminar daring di Jakarta, Minggu, dikutip dari Liputan6.com.
Bila regulasi sudah ada, nantinya Sandiaga Uno mengatakan jika sebagai Menparekraf bisa menjalin kolaborasi. Salah satunya terkait rencana berkolaborasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir agar perbankan Himbara bisa memberikan akses kredit kepada hak kekayaan intelektual Indonesia.
Ini baik yang dikelola BUMN maupun yang dikelola swasta untuk dibukakan pintunya agar mendapatkan permodalan.
"Karena tentunya dengan memiliki satu hak kekayaan intelektual, maka pencipta karya tidak akan berhenti di situ. Kita harus mengembangkan mulai dari animasinya, merchandise-nya, dan sebagainya," kata dia.
Dia juga menambahkan bahwa hal ini merupakan suatu langkah kolaborasi yang konkrit dan Jakarta adalah epicentrum bagi ekonomi kreatif.
"Paling tidak ini akan menjadi warisan atau legacy daripada bapak Presiden Joko Widodo dalam periode pemerintahan keduanya agar industri ekonomi kreatif dan ekosistem ekonomi digital kita melakukan terobosan dari segi pembiayaan, ketika hak kekayaan intelektual bisa menjadi akses pembiayaan," ujar Sandiaga.
"Dan Jakarta akan menjadi poros utama penggerak ekonomi kreatif bangsa. Kalau saya melihat bola saljunya ini luar biasa dapat diciptakan begitu beberapa kekayaan intelektual kita mendapatkan pendanaan," tambahnya.
Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menyiapkan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, intellectual property (IP).
Sandiaga mengatakan bahwa begitu sudah daftar kekayaan intelektual bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. Jadi tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan. Aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4566 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2370 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2024 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1635 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1073 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun