Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Satpol PP Jembrana Tertibkan Reklame Kedaluwarsa di Mendoyo
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana menertibkan enam reklame kedaluwarsa dan terpasang di lokasi yang tidak sesuai aturan di wilayah Kecamatan Mendoyo, Selasa (14/4). Penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Denpasar–Gilimanuk.
Materi yang diturunkan terdiri dari satu baliho ucapan hari raya milik anggota DPRD Jembrana di Jembatan Bilukpoh, satu pamflet obat pertanian di Yeh Embang Kangin, serta empat spanduk, di antaranya spanduk ucapan Nyepi merek Aquaviva dan spanduk rokok 76 Apel yang tersebar di beberapa titik.
Kabid PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan penertiban dilakukan untuk menindak reklame yang rusak, kedaluwarsa, dan tidak dilengkapi izin retribusi. Semua materi reklame langsung diturunkan dan diamankan ke Mako Satpol PP untuk didata.
“Semua reklame kami inventarisasi sesuai kondisi saat ditemukan. Data ini jadi dasar saat pemilik mengambil kembali,” ujarnya.
Penertiban selesai sekitar pukul 12.00 WITA. Situasi tetap aman dan tidak ada kendala di lapangan. Satpol PP Jembrana melanjutkan pemantauan rutin di wilayah Mendoyo untuk mencegah pemasangan reklame tanpa izin.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 494 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 385 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 379 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik