Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 18 Agustus 2026
Shopee Resmi Bebankan Biaya Layanan Tambahan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Shopee resmi mengenakan tambahan biaya layanan sebesar Rp1.000 untuk tiap transaksi pembelian barang secara online melalui aplikasi.
Berdasarkan informasi resmi Shopee, pengenaan biaya layanan tersebut digunakan untuk mengembangkan teknologi Shopee.
"Mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan Biaya Layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi," tulis keterangan resmi terkait.
Namun demikian, tambahan biaya ini hanya berlaku bagi pengguna lama yang telah melakukan setidaknya 4 transaksi sejak pertama kali memiliki akun.
Untuk beberapa layanan digital seperti keuangan, zakat dan donasi tidak akan dibebankan biaya ini.
"Biaya Layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," demikian keterangan resmi terkait.
Dengan adanya tambahan biaya ini, Shopee mengikuti langkah Tokopedia yang sudah memberlakukan biaya layanan terlebih dahulu.
Patut diketahui, jika pembeli membatalkan pesanan dan transaksi batal, otomatis dana akan dikembalikan sepenuhnya.
Selanjutnya, apabila transaksi dibatalkan dengan pengembalian dana sebagian maka biaya layanan dikembalikan secara prorata.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4566 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2370 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2024 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1635 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1073 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun