Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Siapkan Ancaman, Rusia Panggil Bos Media-Media AS ke Moskow
BERITABALI.COM, DUNIA.
Kementerian Luar Negeri Rusia mengumumkan pihaknya akan memanggil kepala media Amerika Serikat (AS) ke Moskow untuk menghadiri pertemuan 6 Juni mendatang. Agenda pertemuan itu akan membahas nasib media Rusia yang dibatasi di AS.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova mengancam, akan mengambil tindakan yang keras dalam menghadapi AS terkait akses media Rusia.
"Jika pekerjaan media Rusia, operator dan jurnalis, tidak dinormalisasi di AS, maka tindakan paling keras pasti akan menyusul," kata Zakharova.
"Semua media Amerika akan diundang ke pusat pers Kementerian Luar Negeri Rusia untuk menjelaskan kepada mereka konsekuensi dari garis permusuhan pemerintah mereka di bidang media," imbuhnya.
AS sendiri mengklaim selalu memberikan akses internet kepada warga dan media Rusia. AS menilai, Rusia telah memberlakukan sensor kepada media dan warga mereka sendiri.
"Kremlin terlibat dalam serangan penuh terhadap kebebasan media, akses ke informasi, dan kebenaran," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS melalui surel.
Rusia baru-baru ini menuduh negara-negara Barat memberlakukan pembatasan yang tidak adil pada media Rusia di luar negeri. Salah satunya larangan beberapa outlet berita yang dikelola dan didukung pemerintah Rusia.
Adapun sebelumnya anggota parlemen meloloskan RUU bulan lalu yang kemudian memberi jaksa kekuatan untuk menutup biro media asing di Moskow jika negara Barat 'tidak bersahabat' dengan media Rusia.
Di sisi lain, pemerintah Washington telah memberlakukan sanksi terhadap beberapa stasiun TV Rusia yang dikelola pemerintah. AS menyebut, media-media Rusia itu telah menyebarkan disinformasi untuk mendukung perang Rusia di Ukraina.
Semenjak Rusia menginvasi Ukraina pada Februari lalu, Rusia telah menindak liputan media tentang konflik tersebut. Mereka memberlakukan hukuman penjara 15 tahun bagi jurnalis yang menyebarkan berita 'palsu' dengan sengaja.
Media di Rusia telah dilarang menyebut kampanye militer Moskow di Ukraina sebagai 'perang' atau 'invasi'. Mereka harus menyebut aksi itu dengan istilah 'operasi militer khusus'.(sumber: cnnindonesia.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4466 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2259 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1566 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1015 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 952 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun