Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Sudah Enam Bulan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polres Badung berhasil mengamankan supir truk L 300 yakni Made Merta (32) dan penyalur, Made Suastika (40). Keduanya diamankan setelah tertangkap basah melakukan bisnis ilegal. Di lokasi penangkapan, petugas melihat Made Suastika berdiri disamping mobil L 300 DK 9490 F. Petugas curiga dan langsung mengecek dan menemukan didalam mobil truk, delapan drum berisi minyak bensin, masing-masing drum berisi 200 liter. Total keseluruhan minyak bensin mencapai 1660 liter atau 1,6 ton.
''Mobil itu milik Suastika asal Banjar Sigaran, Abiansemal, Badung. BBM itu, juga diakui didapat dari bisnis illegal atau ''kencing'' di jalan,'' ungkap Kasat Wedra. Kepada penyidik, dua tersangka mengaku sudah enam bulan melakukan pelanggaran. Namun, polisi tidak percaya begitu saja, mengingat peralatan yang mereka gunakan cukup banyak. Solar yang diangkut tersebut diambil dari Depo Manggis. Truk tangki yang kini diamankan merupakan milik El Nusa dan dikontrak oleh PT Marga Utama. Selain itu, tersangka juga mengaku menjual minyak itu di kios-kios kecil.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5946 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2633 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan