Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 10 Agustus 2026
Terancam Tenggelam, Vanuatu Umumkan Status Darurat Iklim
BERITABALI.COM, DUNIA.
Vanuatu mengumumkan darurat iklim karena sejumlah pulau di negara kepulauan kawasan Pasifik itu terancam tenggelam. Pemerintah Vanuatu juga telah menyiapkan dana US$1,2 juta atau setara Rp17,4 miliar untuk meredam dampak perubahan iklim.
Perdana Menteri Vanuatu, Bob Loughman, mengatakan permukaan laut yang naik dan cuaca buruk sudah tidak proporsional mempengaruhi Pasifik. Ia menyoroti dua topan tropis yang menghancurkan dan kekeringan yang melanda dalam satu dekade terakhir.
"Bumi ini terlalu panas dan tak aman. Kami dalam bahaya sekarang, tak hanya di masa depan," kata Loughman kepada parlemen.
Dia juga akan mengeluarkan anggaran US$1,2 miliar sebagai bentuk komitmen Vanuatu terhadap kesepakatan Paris yang akan dicapai pada 2030. Anggaran tersebut akan difokuskan untuk perubahan iklim, mitigasi, dampak dan menutupi kerusakan.
Sebagian besar dana memerlukan bantuan dari asing atau negara-negara donor, katanya. Anggota parlemen Vanuatu mendukung penuh misi itu dan menyatakan darurat iklim sebagaimana banyak negara lain, seperti Inggris, kanada, dan Fiji.
"Tanggung jawab Vanuatu mendorong negara-negara yang bertanggung jawab untuk menyesuaikan tindakan dengan ukuran dan urgensi krisis," kata ketua parlemen Vanuatu.
Lebih lanjut ia menerangkan, "Penggunaan terminologi darurat adalah cara memberi isyarat harus bisa melampaui reformasi yang sudah ada."
Deklarasi itu merupakan bagian dari desakan diplomasi iklim menjelang pemungutan suara PBB terkait negara-negara yang rentan dari perubahan iklim.
Pada 2021 lalu, Vanuatu mengatakan akan mencari pendapat hukum dari salah satu otoritas peradilan tertinggi di dunia untuk mempertimbangkan krisis iklim.
Meskipun pendapat hukum oleh pengadilan tak akan mengikat, Vanuatu berharap akan ada hukum internasional untuk generasi mendatang. Aturan itu bisa berisi tentang kerusakan, kerugian, dan implikasi hak asasi manusia dari perubahan iklim.(sumber: cnnindonesia.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4466 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2255 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1566 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1014 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 949 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun