Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Tiga Terdakwa Pembunuhan Mandor di Gianyar Divonis Seumur Hidup
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap mandor proyek I Wayan Sedhana di Subak Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Sidang digelar secara terbuka untuk umum pada Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Farrij Odie Wibowo, dengan hakim anggota Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Untuk perkara Nomor 19/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa Sandy Firmansyah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana serta pencurian yang dilakukan secara bersekutu. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 20/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa M. Fais dinyatakan bersalah melakukan turut serta dalam pembunuhan berencana serta penadahan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Adapun dalam perkara Nomor 21/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa Nurul Arifin juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan turut serta dalam pembunuhan berencana serta pencurian secara bersekutu. Vonis yang dijatuhkan sama, yakni pidana penjara seumur hidup.
Baca juga:
Kematian Mandor Proyek di Pejeng Bikin Keluarga Terpukul, Dikenal Rajin dan Tak Banyak Bicara
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai sejumlah keadaan yang memberatkan para terdakwa. Di antaranya, perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa korban, dilakukan dengan cara yang kejam dan keji, serta upaya melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
"Selain itu, keluarga korban tidak memberikan maaf atas perbuatan para terdakwa. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Sandy Firmansyah dan Nurul Arifin sempat menikmati hasil kejahatan dengan membawa kabur sepeda motor milik korban ke Pulau Jawa, sementara M. Fais turut berperan dalam menyembunyikan barang bukti tersebut," ujar hakim dalam amar putusannya.
Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan rasa kemanusiaan.
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Penuntut Umum memiliki hak untuk menyatakan menerima, mengajukan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, peristiwa tragis terjadi di Subak Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, pada Sabtu (25/10/2025). Korbannya adalah mandor proyek I Wayan Sedhana (46).
Korban dihabisi secara brutal oleh tiga pekerja proyek yang mengaku sakit hati karena sering dimaki dan ditampar saat bekerja. Ketiganya kemudian merencanakan pembunuhan menggunakan cangkul dan gergaji.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2309 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan