Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tiga TPS Minta Contreng Ulang
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus tertukarnya surat suara untuk DPRD Propinsi di 3 TPS disikapi Panwaslu Jembrana dengan merekomendasikan untuk dilakukan pencontrengan ulang khusus untuk DPRD Propinsi. Panwaslu juga mendesak agar surat suara nyasar yang sudah terlenjur dicontreng tidak dihitung.
Dari informasi yang dihimpun, di TPS 18 Lingkungan Pangkung Gayung, Baler Bale Agung ditemukan 99 lembar surat suara DPRD Bali 1 (Denpasar) nyasar dan 47 lembar diantaranya sudah terlanjur dicontreng.
Sementara di TPS 15 Lelateng, Negara ditemukan 23 lembar surat suara DPRD Pamekasan, Madura yang selembar diantaranya sudah tercontreng. Sedangkan di TPS 15 Dauh Waru, Jembrana, Panwaslu menemukan 37 lembar surat suara DPRD Propinsi dapil Bali 1 (Denpasar) dan 2 lembar sudah terlanjur dicontreng.
Ketua Panwaslu Jembrana, I Wayan Wasa ketika dikonfirmasi, Senin (13/4) mengatakan meskipun KPU Pusat sudah mengeluarkan keputusan kalau surat suara nyasar yang sudah tercontreng dianggap sah dan suaranya masuk ke parpol namun lantaran Bawaslu Pusat menolak keputusan KPU tersebut secara otomatis Panwaslu Jembrana juga menolak keputusan KPU tersebut.
“Kita juga menolak keputusan KPU itu agar hak suara pemilih bisa terakomodir,”ujarnya. Wasa menilai jika keputusan KPU Pusat tersebut dilaksanakan maka hak pemilih untuk mencontreng caleg DPRD Provinsi yang didukungnya akan hilang.“Kita ingin adil dimana hak pemilih untuk memilih caleg yang didukungnya terakomodir, jika surat suara yang tertukar itu dimasukan ke suara parpol jelas ada hak pemilih yang tidak terakomodir,” jelasnya.
Sehingga, kata Wasa, agar hak pemilih bisa terakomodir, satu-satunya jalan adalah menggelar pencontrengan ulang di 3 TPS tersebut untuk DPRD Propinsi.
Terkait hal tersebut, Wasa mengaku telah mengirimkan rekomendasi nomor 09/R-Panwaslu/Jbr/IV/2009 kepada KPU Jembrana yang intinya meminta kepada KPUD Jembrana agar menggelar pemungutan suara di tiga TPS selambat-lambatnya 10 hari pasca pencontrengan 9 April lalu.
“Saya tegaskan kita hanya meminta pencontrengan untuk DPRD Provinsi saja yang diulang dan itu harus dilakukan, saya kira paling lama butuh waktu sehari,”ungkapnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2217 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan