Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
TII Minta Kasus Perdata Soeharto Dilanjutkan
Nusa Dua
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus pidana Mantan Presiden Soeharto memang sudah usai, karena yang bersangkutan telah meninggal. Namun kasus perdatanya yang hingga saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diminta untuk segera diselesaikan.
Demikian disampaikan General Secretary Transparency International Indonesia (TII), Rizal Malik, ketika dikonfirmasi wartawan ditengah-tengah acara konfrensi PBB Anti Korupsi siang tadi.
Baca juga:
Perusahaan Baim Wong Daftarkan Merek
“Meskipun Mantan Presiden Soeharto sudah meninggal, tapi kasus perdatanya masih bisa dilanjutkan oleh anak-anaknya, termasuk mantan pengurus Yayasan Supersemar. Pemerintah harus menyelesaikan kasus ini, untuk penegakan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Rizal.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, jika kasus ini tidak dilanjutkan oleh pemerintah saat ini, akan membawa citra buruk bagi Indonesia, utamanya di bidang pemberantasan korupsi.“Kalau setiap koruptor yang meninggal dimaafkan begitu saja oleh pemerintah, berapa banyak aset negara yang akan hilang?” tambahnya. (psk)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5915 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2601 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2255 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan