Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
TikTok Terancam Didenda Rp 440 Miliar Soal Privasi Anak
BERITABALI.COM, DUNIA.
TikTok terancam didenda 27 juta Poundsterling atau Rp 440 miliar oleh regulator Inggris. Perusahaan asal China itu dituding gagal dalam menangani data pengguna anak-anak.
Mengutip CNBC, Selasa (27/9/2022), regulator Inggris telah menyelidiki aplikasi video pendek itu sejak 2019.
Kesimpulan sementara mengatakan kalau TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris pada Mei 2018 dan Juli 2020. Regulator mengklaim kalau TikTok telah memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua.
Mereka dituding gagal menyajikan informasi kepada pengguna dnegan cara yang mudah dipahami. Tuduhan lainnya adalah TikTok memproses data kategori khusus seperti informasi terkait ras atau etnis seseorang tanpa dasar hukum.
"Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan merasakan dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi yang tepat," kata John Edwards selaku perwakilan regulator Information Commissioner's Office (ICO) Inggris.
ICO mengatakan kalau temuannya saat ini memang bersifat sementara. Tetapi kesimpulan itu bukan berarti harus ditarik di tahap ini.
Mereka melanjutkan, pada kenyataannya telah terjadi pelanggaran undang-undang perlindungan data atau bahwa hukuman finansial pada akhirnya bisa dikenakan.
ICO sendiri dapat menetapkan denda maksimum sebesar 4 persen dari pendapatan global tahunan TikTok, menurut aturan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang juga ditetapkan Inggris.
TikTok diberi waktu 30 hari untuk memberikan tanggapan atas keputusan tersebut.
Apabila pejabat perusahaan bisa membuktikan kalau tudingan itu salah, maka ICO dapat mengurangi hukuman atau tidak mengenakan denda sepeserpun. Di sisi lain, Juru bicara TikTok mengaku kalau perusahaan tidak setuju dengan denda sementara ICO dan berencana untuk membuat tanggapan resmi.
"Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," jelas juru bicara TikTok.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2146 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1991 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1476 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1362 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli