Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Usul Biaya Haji Rp69 Juta, Kemenag Tegaskan Belum Final
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp69 juta pada 2023 belum final dan masih akan dibahas. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan usulan tersebut masih digodog bersama dengan Komisi VIII DPR.
"Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H itu belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini," kata Hilman dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Terpisah, Wakil Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Marwan Dasopang mengatakan keputusan final menyoal biaya haji 2023 akan ditetapkan selambat-lambatnya 14 Februari 2023. Ia menjelaskan hingga waktu yang ditentukan Komisi VIII DPR akan mendalami usulan pemerintah sekaligus memastikan kemampuan pelunasan biaya haji calon jemaah.
Di samping itu Marwan menilai pentingnya pembahasan biaya haji ini agar jemaah membutuhkan waktu untuk melunasi BPIH yang ditetapkan.
"Harus diputuskan paling lambat 14 Februari, harus kita putuskan supaya nanti rentang waktu pelunasan bagi jemaah itu tidak terlalu pendek. Paling tidak satu bulan harus kita beri ruang ke mereka," ujar Marwan.
Kemenag mengusulkan BPIH 2023 menjadi Rp98,89 juta per jemaah, dengan skema pendanaan 30 dari manfaat dana haji dan 70 persen dari jemaah haji. Artinya, calon jemaah harus membayar biaya sebesar Rp69 juta.
Biaya ini terbilang jauh melampaui angka di tahun sebelumnya. Jemaah hanya membayar Rp39,8 juta karena proporsi dana manfaat haji lebih besar yakni 59,46 persen.
Sementara Kemenag mengklaim harus menaikkan BPIH demi pembagian hak yang adil kepada jemaah serta keberlanjutan dana manfaat haji. Hilman mengatakan sejak 2010 proporsi pembagian dana manfaat haji terus naik. Pada 2010, dana manfaat haji hanya menutup 13 persen dari total BPIH.
Angka ini terus naik hingga 2022 proporsinya menjadi 59,46 persen. Jika hal ini terus berlangsung, nilai manfaat diprediksi akan habis di 2027. Jemaah 2028 pun terpaksa membayar BPIH 100 persen.
"Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih dari 10 tahun," imbuhnya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2151 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1996 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1481 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1367 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli