Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Pengemudi dan Pemilik Kayu Curian Ditangkap
Busung Biu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebuah truck Nopol DK 8020 BP yang mengangkut ratusan kayu olahan ilegal di Dusun Gunung sari, Desa Sepang,
Busungbiu ditangkap aparat. Pemilik dan pengemudinya adalah warga Desa Sepang.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim Polres Buleleng, Polsek Busungbiu bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Buleleng dalam sebuah operasi terpadu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Pande Putu Sugiarta mengungkapkan berhasil mengamankan sedikitnya seratus tiga puluh enam kayu olahan hasil hutan tersebut diangkut oleh truck. â€Kita tangkap saat operasi dan kepergok di jalan,“ ungkapnya.
Petugas menangkap dua orang warga Desa Sepang, yaitu Ketut Sepi yang diduga pemilik ratusan kayu dan Gede Mardika sebagai sopir sekaligus pemilik truck. Mereka ditahan di Polres Buleleng.
Sementara itu, kasus ratusan kayu tanpa dokumen yang terdiri dari jenis kayu Kejimas dan kayu Gintungan masih dalam pengembangan Sat Reskrim Polres Buleleng.
Namun ratusan kayu bersama truck warna merah dengan nama lambung Murah Rejeki masih diamankan di Mapolres Buleleng.â€Kita duga masih ada keterlibatan tersangka lain, kita akan turunkan tim,†jelas Pande. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan