Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Sumantara Cs Divonis Bebas
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sidang kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa mantan Bupati Karangasem, Drs. IG Sumantara A.P. Selasa (11/9) memasuki tahap pembacaan putusan. Hasilnya, Sumantara cs. Divonis bebas.
Putusan Pengadilan Negeri Amlapura No. 43/Pid.B/2007/PN.AP menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan hak terdakwa dari harkat dan martabatnya.
Baca juga:
Eks Presiden Rusia:
Mendengar putusan bebas spontan para pendukung fanatiknya bersorak sorai seraya mengelu-elukan Sumantara, pengamananpun nampak ekstra ketat, 1 Pleton Dalmas yang dipimpin langsung Kasatsamapta, Punarbawa disiagakan plus dibackup dari kesatuan kodim.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Subawa, S.H., sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar 60 juta karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Selain terdakwa Sumantara, empat terdakwa kasus ini juga divonis bebas yakni seorang oknum anggota Satpol PP Pemkab Karangasem Ni Made Budi Asri,
seorang oknum anggota Polres Karangasem I Gede Kajeng Mudita, serta IG Subrata, dan Nyoman Aliartha.
Atas putusan ini, ketua majelis Hakim, Somanada memberikan kesempatan kepada JPU yang terdiri atas I Ketut Kindra SH, I Made Subawa, SH, Dan I Putu Sugiana untuk melanjutkan kasasi ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli