Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengelola Bisnis Pariwisata Lokal Terancam

Jumat, 12 Oktober 2007, 16:50 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Gencarnya promosi ODTW (Objek Daya Tarik Wisata) di Karangasem tidak terlepas dari dampak negatif yang ditimbulkannya. Salah satunya yakni, Kepemilikan aset-aset pariwisata di Karangasem yang sebagian besar dikuasai oleh warga negara asing (WNA).

 

Malah, tidak jarang vila tersebut dinilai melanggar RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), kawasan suci hingga sepadan pantai.

Kondisi demikian salah satunya dikeluhkan oleh Wayan Widana seorang warga Padangbay yang lama berkecimpung di dunia pariwisata. Menurutnya, kini banyak warga asing yang mengendalikan bisnis wisata hingga ke pedalaman dengan cara mendompleng nama warga lokal atau rekan kerjanya yang kebetulan orang pribumi.

“Tidak jarang juga mereka membeli lahan dan membangun villa, kemudian secara diam-diam menyewakannya. Hal ini mengancam pengelola bisnis pariwisata lokal. Ironisnya, warga asing yang memakai nama lokal untuk kepemilikan bangunan maupun pengelolaannya itu kurang mengindahkan penataan RDTR,” bebernya.

Dicontohkannya di Padangbay, kawasan bukit yang berada di atas Pura Penataran Agung kini marak berdiri bangunan yang dimiliki orang asing. Padahal, semestinya kawasan itu steril mengingat bangunan tepat berada diatas lokasi Pura dan lahan hijau dikawasan barat. Selain itu, kawasan disekitar Pura Silayukti hingga pantai Blue Lagoon kini juga mulai marak dibangun sarana pariwisata yang asetnya banyak dimiliki oleh warga asing.

Terkait maraknya warga asing yang berkecimpung di bisnis pariwisata dengan cara mendompleng nama pribumi khususnya di Karangasem menurut Kasi Perijinan Disbudpar Karangasem, Drs. I Gede Suartha, hal tersebut sulit dideteksi mengingat persoalan kerjasama kepemilikan menjadi urusan perseorangan. Dan pihak Dinas disebutkan Suartha, sejauh ini hanya berhak meninjau proses perijinan sesuai nama yang mengajukan.
”Jadi, sepanjang mekanisme pengurusan ijin telah dilengkapi sesui dengan nama yang tercantum sebagai kepemilikan,

 

maka kita berkewajiban memprosesnya. Tentang kemungkinan yang bermain dibelakangnya adalah warga asing, ini bukan menjadi kewenangan kita, karena hal tersebut lebih menjadi urusan pribadi antara orang asing dan warga pribumi yang dipakai namanya,“ ujarnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami