Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Polda Bali Siap Tembak Amrozi Cs
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) perkara terpidana mati Amrozi, Abdul Azis alias Imam Samudera dan Ali Gufron alias Muklas, telah bergulir.
Rencananya, ketiga terpidana bom Bali 1 itu dieksekusi mati di Lapas Nusa Kambangan. Polda Bali siap menurunkan penembak jitu jika dibutuhkan.
Disela-sela serah-terima jabatan dari Kapolres Badung AKBP Drs. Abdul Latief SH ke AKBP Drs. Ahmad Subarkah SH, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Paulus Purwoko MDA mengatakan, eksekusi mati Amrozi Cs sudah direncanakan di Lapas Nusa Kambangan. Namun hingga kini belum ditunjuk siapa yang menjadi eksekutor.
“Apakah Polda Bali ataukah Polda Jateng belum tahu,â€ungkap Kapolda. Alasannya, jelas Kapolda, belum ada permintaan dari Kejaksaan eksekutor. Namun Polda Bali siap menjadi eksekutor jika dibutuhkan.
“Yang jelas Polda Bali siap menurunkan tim eksekutor jika dibutuhkan Kejaksaan,â€tegasnya. Pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs sudah terpenuhi berdasarkan putusan MA yang menolak permohonan PK tiga terpidana mati asal Lamongan itu.
Adapun berkas Amrozi Cs yang dikemas dalam dua koper dan satu ransel telah diserahkan Rabu (19/12) lalu, dari Koordinator Pidana Khusus MA Eko Susanto SH kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Gede Wirya. Selain berkas penolakan MA, berkas juga berisi berita acara pemeriksaan (BAP) putusan PN Denpasar, putusan Pengadilann Tinggi Denpasar dan putusan MA pada tingkat Kasasi. (Che)
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli