Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Diamankan, Cewek Jerman Overstay
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Overstay (pelanggaran masa tinggal, red) Martina Maria Staggen Borg (49), bule kelahiran Jerman, kandas di bui Rumah Detensi Tahanan Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pemilik passport 2493902720 dibekuk tim Kantor Imigrasi Denpasar di salah satu hotel berbintang di Nusa Dua dengan tuduhan melanggar pasal 52 UU No 9/1992 tentang keimigrasian.
Pihak Imigrasi mengidentifikasi Maria masuk Bali menggunakan fasilitas Visa On Arrival (VoA) dengan durasi 10 hari. Namun diselewengkan dan memilih tinggal tanpa dokumen keimigrasian hingga 321 hari. “Dia ditangkap Selasa (12/2) lalu dan masuk Rudenim dua hari kemudian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Jon Rois, Kamis (21/2).
Menurut Jon, Maria sebenarnya dikenal Imigrasi sebagai sosok warga asing yang taat. Terbukti pada saat pertama kali ke Bali menggunakan fasilitas VoA, dia tidak sampai menyelewengkan masa kunjungannya. Untuk yang kedua kali, Maria mulai membandel. Hal ini diketahui setelah ijin VoA mati, Maria tak kunjung melapor ke Imigrasi.
”Pihak kami sudah berusaha melakukan pengejaran, tapi tidak berhasil. Dia selalu pindah hotel,” katanya. Petualangan Maria berakhir Selasa (12/2). Berdasarkan informasi dari tim buser Imigrasi, diketahui posisi perempuan kelahiran Rodde Jetzi Rheine, Jerman ini di salah satu hotel berbintang di Nusa Dua.
Di sel tahanan Rudenim kemarin, Maria enggan meladeni wartawan. Dia hanya bilang di Bali menjalankan bisnis souvenir. Sebagian barang tersebut dijual di pasar Singapura dan Jerman. Maria mengaku lolos dari kejaran aparat Imigrasi karena cenderung pindah hotel. Bagaimana dengan konsulat ? Jon Rois mengaku Konsulat Jerman di Bali, angkat tangan dengan kasus yang dialami warga negaranya ini.
Salah satu perwakilan Konsulat didepannya mengaku, pelanggaran yang dilakukan Maria tergolong pelanggaran berat. Karena itu pihaknya tidak berani memberi bantuan. Konsulat menyerahkan sepenuhnya masalah Maria kepada pihak Imigrasi. ”Kita belum bisa memutuskan status Maria, apakah akan di deportasi ke negaranya atau dibawa ke peradilan sesuai hukum yang berlaku,” beber Jon.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan