Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Selama Diburon, Bayu Jadi Saudagar Sapi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menurut pengakuan tersangka Wayan Sunarya alias Arya Bayu Negara, dia baru sepekan berada di Buleleng di Desa Pejarakan, Kecamatan Grogak Buleleng. Selama dalam pelarian, dia menyambi jual beli sapi. Hal ini dilakukan agar jejaknya tidak terendus polisi. Menyangkut kemana saja dia selama ini, apakah ikut melakukan pembunuhan Burik ataukah terlibat dalam kasus Deejay Kafe berdarah?
Kombes marpaung mengatakan, masih didalami dugaan seperti itu. Yang jelas selama dalam pelarian di ke Buleleng bekerja jual beli sapi. “Kita masih kembangkan terus. Apakah dia terlibat dengan kasus yang belakangan ini terjadi baik sebagai pelaku langsung atau hanya membantu saja, akan kita perdalam lagi,” ujarnya kepada Beritabali.com, Senin (31/3).
Untuk berkas Bayu sendiri, polisi akan melakukan pemisahan kasus (split). Diterangkan Marpaung, berkas yang akan diajukan ke kejaksaan soal kepemilikan amunisi dijerat dengan UU darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup. Sedangkan kasus penembakan masih diperiksa dan akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat. “Kita bedakan kasusnya supaya dia lebih lama menghuni LP. Setelah selesai menjalani hukuman kepemilikan amunisi, berkasnya akan diajukan yang penembakannya,” tandasnya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli