Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Selama Diburon, Bayu Jadi Saudagar Sapi

Senin, 31 Maret 2008, 21:04 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menurut pengakuan tersangka Wayan Sunarya alias Arya Bayu Negara, dia baru sepekan berada di Buleleng di Desa Pejarakan, Kecamatan Grogak Buleleng. Selama dalam pelarian, dia menyambi jual beli sapi. Hal ini dilakukan agar jejaknya tidak terendus polisi. Menyangkut kemana saja dia selama ini, apakah ikut melakukan pembunuhan Burik ataukah terlibat dalam kasus Deejay Kafe berdarah?


Kombes marpaung mengatakan, masih didalami dugaan seperti itu. Yang jelas selama dalam pelarian di ke Buleleng bekerja jual beli sapi. “Kita masih kembangkan terus. Apakah dia terlibat dengan kasus yang belakangan ini terjadi baik sebagai pelaku langsung atau hanya membantu saja, akan kita perdalam lagi,” ujarnya kepada Beritabali.com, Senin (31/3).


Untuk berkas Bayu sendiri, polisi akan melakukan pemisahan kasus (split). Diterangkan Marpaung, berkas yang akan diajukan ke kejaksaan soal kepemilikan amunisi dijerat dengan UU darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup. Sedangkan kasus penembakan masih diperiksa dan akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat. “Kita bedakan kasusnya supaya dia lebih lama menghuni LP. Setelah selesai menjalani hukuman kepemilikan amunisi, berkasnya akan diajukan yang penembakannya,” tandasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami