Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
PN Denpasar Ogah Gelar Sidang Lagi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terpidana mati kasus bom Bali satu, hari ini Rabu (14/5) mengajukan memori peninjauan kembali (PK) yang ke-3 di Pengadilan Negeri Denpasar. PK ini kemudian langsung dikirim PN Denpasar ke Mahkamah Agung Jakarta. Memori PK yang ke-3 ini dikirim langsung oleh Amrozy, Muklas, dan Imam Samudera lewat surat pengantar berkas PK dari Kalapas Kelas I Batu Nusa Kambangan.
Isi PK ke-3 ini sama dengan memori PK yang diajukan sebelumnya, dengan novum atau bukti baru yang juga sama, yakni berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gede Wirya mengatakan, tidak akan membentuk tim majelis hakim dan juga tidak akan menggelar sidang PK Amrozy Cs jilid 3. Wirya menyatakan akan menyerahkan semua permasalahan ini ke Mahkamah Agung. “PK ini sudah diajukan berulangkali. PK sebelumnya juga sempat dicabut oleh Tim Pengacara Muslim (TPM). Jika dilihat dari efisiensi persidangan, tidak mungkin sidang dapat digelar lagi. Ini hanya untuk mengulur-ulur waktu saja,” tegas Wirya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli