Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tersangka Terlibat Pencurian di Rumah Polisi

Negara

Minggu, 12 Oktober 2008, 16:46 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tindakan kriminal yang dilakukan John Martinus Sinanu (28), warga Kelurahan BB Agung, Negara tidak berhenti setelah melakukan penganiayaan terhadap Ketut Budiasa, warga Br Karang Kemoning, Manitutu, Melaya.

Tersangka juga diduga terlibat pada pencurian di rumah seorang polisi, Nurkoji pada 30 September lalu ketika rumah tersebut kosong lantaran ditinggal mudik oleh empunya. Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di rumah ibu tirinya lantaran tidak kuasa melarikan diri karena sarungnya melorot.



Seperti yang diberitakan sebelumnya, rumah Nurkoji di bilangan Jl. Bougenville, Perumnas Baler Bale Agung, Negara dibobol maling yang masuk dengan mencongkel jendela depan rumah tersebut. Kejadian tersebut baru diketahui pagi keesokan harinya oleh Sayu, tetangga korban yang dititipi kunci oleh Nurkoji ketika Sayu ingin mematikan lampu di rumah tersebut. Saat masuk ke rumah korban, Sayu melihat jendela rumah Nurkoji sudah tercongkel.

Hal tersebut lalu diceritakannya kepada keluarga yang kemudian diteruskan melaporkannya ke Polres Jembrana. Akibat kejadian tersebut, pencuri berhasil menggondol uang tunai Rp. 3 juta, HT dan arloji.



Dari informasi yang diperoleh, sebelum kejadian tersangka sempat lewat di rumah korban dengan dibonceng oleh Km BW (15), warga Kelurahan Baler Bale Agung, Negara menggunakan sepeda gayung. Selain karena tersangka merupakan residivis kelas kakap di Jembrana, adanya informasi ini menambah dugaan kalau pencurian di rumah Nurkoji ini dilakukan oleh tersangka yang dibantu oleh Km BW.

Dugaan semakin menguat ketika polisi berhasil menyita barang bukti berupa HT, dan arloji serta sepeda dayung. Setelah berhasil menciduk tersangka, polisi juga akhirnya membekuk Km BW alias Kipli (15).



Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi Minggu (12/10) membenarkan penangkapan tersebut.

"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," katanya. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti berupa HT, dan arloji serta sepeda dayung masih ditahan di Polres Jembrana. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami