Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Bupati Badung Dilaporkan ke Polda Bali
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Laporan pembongkaran tower yang dilakukan petugas Sat. Pol. PP atas perintah Bupati Badung A.A. Gde Agung, bakal semakin seru. Kapolda Bali Irjen Pol Drs. Ashikin Husein berjanji akan menindak-lanjuti laporan pihak PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP), tanpa pandang bulu. Penegasan itu disampaikan Kapolda, disela-sela pemeriksaan alat GPS terhadap mobil patroli di mapolda Bali, Selasa (3/2). Ditegaskannya, polisi akan bertindak menyelidiki tuntas, apabila menerima laporan dari masyarakat.
"Polisi sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat. Kalau ada laporan yang masuk, tentunya kita terima. Apa permasalahannya? Saya bekerja dan bertugas atas dasar hukum,’’ tegasnya. Kapolda Jenderal bintang dua asal Aceh ini menjabarkan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak PT SKP yang diwakilkan oleh Gde Sumandia. Dengan demikian, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus itu.
’’Akan selidiki bagaimana sebenarnya kasusnya,’’ beber Kapolda. Dibenarkannya, guna memperlancar penyelidikan terkait laporan dari PT PSK, penyidik Polda Bali, tengah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Pemeriksaan awal, diperuntukkan kepada petugas Sat. Pol PP yang melakukan pembongkaran.
Disinggung, apakah penyidik Polda Bali beritikad memeriksa Bupati Badung? Kapolda Ashikin menerangkan setiap laporan yang masuk, pasti ditindak-lanjuti oleh penyidik. Namun dalam pemeriksaan awal, penyidik akan memeriksa anggota Sat. Pol. PP, yang melakukan pembongkaran. ’’Kalau ada unsur pidananya, kita akan proses secara hukum yang berlaku. Jika tidak ada unsur pidana, yach,, kita hentikan atau tutup kasusnya,’’ ungkapnya.
Informasi sebelumnya menyebutkan, Bupati Badung diduga memerintahkan petugas Sat. Pol. PP untuk membongkar tiga tower milik PT SKP, dengan alasan tidak mengantongi IMB (ijin mendirikan bangunan). Herannya, dalam laporan korban, diakui PT SKP mengantongi izin prinsip, UKL/ UPL dan izin operasional. Hanya saja, ngotot Bupati Badung membongkar tower tanpa ada kejelasan. Menanggapi hal ini, Kapolda belum bisa berkomentar.
"Kita akan lihat dulu apa kewenangan Bupati memerintahkan anak buahnya (Sat. Pol. PP) membongkar tower. Kalau memang tidak mengantongi IMB, Bupati berhak dong memerintahkan anak buahnya (Sat. Pol. PP) untuk membongkar,’’ urainya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan