Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Wahyu: “Tidak Dijelaskan Secara Implisitâ€
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Permintaan pencontrengan ulang yang direkomendasikan oleh Panwaslu Jembrana disikapi oleh Ketua KPUD Jembrana, I Putu Wahyu Dhiantara. Wahyu mengatakan sesuai dengan UU 10 Tahun 2009 tentang Pemilu hal tersebut tidak dijelaskan secara implisif.
Dikonfirmasi, Senin (13/4) Wahyu membenarkan kalau pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Jembrana tentang permintaan pemungutan suara ulang di tiga TPS bermasalah itu. Namun kata Wahyu, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pemilu pasal 219 dan 220 dipaparkan pemungutan suara ulang baru bisa dilakukan jika terjadi bencana alam, pemungutan suara tidak dilakukan sesuai aturan, petugas TPS memberi tanda khusus atau menandatangani surat suara atau merusak surat suara dalam jumlah banyak sehingga menjadi tidak sah.
“Membaca aturan tersebut, kita belum menemukan ketentuan implisit untuk memenuhi permintaan Panwaslu agar melakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS,” kilahnya. Kendati demikian, tambah Wahyu, pihaknya tetap menyikapi rekomendasi Panwaslu dengan berkoordinasi ke KPU Provinsi dan Pusat serta dengan Panwaslu Jembrana. “Dengan sisa waktu yang masih ada kita akan koordinasikan dulu ke KPU provinsi, pusat dan Panwaslu termasuk dengan pimpinan parpol,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Jembrana, I Wayan Wasa ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan sejatinya wajib hukumnya KPU melaksanakan semua rekomendasi Panwaslu termasuk permintaan untuk pemungutan suara ulang. “Wajib hukumnya KPU melaksanakan rekomendasi Panwaslu. Jika pencontrengan ulang tidak dilaksanakan, KPU salah,” tandasnya.
Menurut Wasa, pencontrengan ulang tersebut tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara caleg DPRD provinsi karena penghitungan suara di 3 TPS bermasalah itu sudah dihentikan. “Pemungutan suara ulang itu tidak akan berpengaruh terhadap suara caleg provinsi karena suara untuk DPRD Provinsi di tiga TPS tersebut penghitungannya sudah dihentikan sehingga belum masuk ke rekap perolehan suara mereka,” jelasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan