Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Sembilan Tersangka Tidak Boleh Dijenguk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aparat kepolisian menegaskan, bahwa sembilan tersangka yang menghuni tahanan Polda Bali tidak boleh dibesuk. Besuk bisa dilakukan apabila pemeriksaan tuntas dilakukan penyidik Dit Reskrim Polda Bali.
Demikian ditegaskan Kasat I Dit Reskrim Polda Bali AKBP Ahmad Nurwahik, Selasa (26/5). Dijelaskannya, saat ini pemeriksaan terhadap sembilan tersangka masih berjalan. Aparat kepolisian masih mengoptimalkan pemeriksaan untuk mempercepat berita acara pemeriksaan.
Perwira melati dua ini mengatakan, sejauh ini, sembilan tersangka tidak boleh dijenguk siapa pun, tanpa terkecuali. Alasan ini dikemukakannya, karena penyidik masih bekerja keras.
“Belum boleh dijenguk karena urusan subyektif penyidik untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya ditemani Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, Selasa (26/5).
Hingga saat ini, polisi masih sibuk menginterogasi 9 tersangka. Hal ini dilakukan untuk mengungkap tuntas kronologis dan sepak terjang para tersangka terkait kasus tersebut.
Selain itu, polisi belum membeberkan kenapa Prabangsa mau dipancing dan diajak bertemu Susrama. Apakah ada motif lain dibalik kasus ini, selain soal pemberitaan Disdik Bangli.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli