Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sembilan Tersangka Tidak Boleh Dijenguk

Selasa, 26 Mei 2009, 17:58 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aparat kepolisian menegaskan, bahwa sembilan tersangka yang menghuni tahanan Polda Bali tidak boleh dibesuk. Besuk bisa dilakukan apabila pemeriksaan tuntas dilakukan penyidik Dit Reskrim Polda Bali.

Demikian ditegaskan Kasat I Dit Reskrim Polda Bali AKBP Ahmad Nurwahik, Selasa (26/5). Dijelaskannya, saat ini pemeriksaan terhadap sembilan tersangka masih berjalan. Aparat kepolisian masih mengoptimalkan pemeriksaan untuk mempercepat berita acara pemeriksaan.

Perwira melati dua ini mengatakan, sejauh ini, sembilan tersangka tidak boleh dijenguk siapa pun, tanpa terkecuali. Alasan ini dikemukakannya, karena penyidik masih bekerja keras.

“Belum boleh dijenguk karena urusan subyektif penyidik untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya ditemani Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, Selasa (26/5).

Hingga saat ini, polisi masih sibuk menginterogasi 9 tersangka. Hal ini dilakukan untuk mengungkap tuntas kronologis dan sepak terjang para tersangka terkait kasus tersebut.

Selain itu, polisi belum membeberkan kenapa Prabangsa mau dipancing dan diajak bertemu Susrama. Apakah ada motif lain dibalik kasus ini, selain soal pemberitaan Disdik Bangli. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami