Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
KTP SIAK Dipungli Oknum Aparat Desa
Pengambengan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Rupanya kebijakan Pemkab Jembrana mengintegrasikan KTP dengan berbagai inovasi bidang IT dengan KTP SIAK tidak berjalan mulus. Pasalnya, pembuatan KTP SIAK yang semestinya dipungut biaya Rp. 20 ribu untuk pembelian chip yang tertanam di KTP tersebut dipungli oleh oknum aparat desa.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah masyarakat di Desa Pengambengan, Negara mengaku untuk mendapatkan KTP SIAK tersebut pihaknya harus membayar sebesar Rp. 35 ribu.
Salah seorang warga Dusun Kelapa Balian, Pengambengan mengungkapkan pada Minggu (16/8) lalu dirinya bersama 39 warga lainnya dipungut biaya Rp. 35 ribu untuk membuat KTP SIAK secara massal.
“Kami tidak tahu bayar Rp 35 ribu itu untuk apa saja, padahal kan seharusnya membayar Rp 20 ribu,” kata sumber yang menolak menyebutkan namanya, Rabu (19/8).
Menurutnya, jika kenaikan biaya tersebut merupakan kehendak warga seharusnya diadakan rapat dulu. “Kalau ini hanya diumumkan di mesjid saja lalu langsung dipungut,” tandasnya.
Kepala Dusun (kadus) Kelapa Balian, Pengambengan, Ka’ab ketika dikonfirmasi lewat ponselnya Rabu (19/8) membantah kalau pihaknya melakukan pungli.
Menurut Ka’ab, pembayaran Rp. 35 ribu itu digunakan untuk membayar JKJ Rp. 20 ribu dan Rp. 15 ribu untuk membayar photo yang dilakukan oleh petugas desa.
“Ini permintaan warga dan kami sudah koordinasikan dengan Pak Perbekel. Hal ini juga dilakukan dusun-dusun lainnya. Saya juga meniru yang dilakukan di Kombading,” kelitnya.
Sa’ab menambahkan, jika ada warga yang keberatan membayar sejumlah itu, pihaknya bersedia untuk mengantarnya ke kecamatan.
“Jika ada yang keberatan, saya bersedia tanggung jawab dan mengembalikan uangnya,” katanya gerah.
Baca juga:
Tuntas, PMK Buleleng Nihil Kasus
Sementara Perbekel Pengambengan H Asmuni Turyadi ketika dikonfirmasi di tempat terpisah, Rabu (19/8) mengaku kalau pembuatan KTP SIAK sudah diserahkan ke masing-masing kepala dusun sehingga dirinya tidak tahu kalau ada yang membayar lebih dari Rp. 20 ribu.
“Setahu saya pembayaran Rp 20 ribu saja dan itu juga untuk premi JKJ bukan KTP-nya karena KTP gratis. Kalau ada yang bayar lebih, mungkin sudah kesepakatan kadus dengan warganya,” terangnya.
Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk, Tenaga Kerja dan Catatan Sipil, IGP Sudhiarsa ketika dikonfirmasi terpisah, Rabu (19/8) mengatakan jika ada pemungutan biaya lebih dari Rp 20 ribu untuk pembuatan KTP SIAK berarti sudah melanggar.
“Kita akan segera turun megecek kebenaran informasi tersebut dengan instansi terkait,” ancamnya.
Menurut Sudhiarsa, biaya Rp. 20 ribu itu untuk pembayaran premi JKJ bukan untuk pembuatan KTP. “Kalau KTPnya gratis,” tandasnya. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5924 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4647 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan