Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Ag : Saya Bisa Dibooking Rp. 300 Ribu
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah digelandang ke Markas Satpol PP, Ag mengakui kalau dirinya dulu bisa dibooking. Tarifnya Rp. 300 ribu untuk satu kali main 'kuda lumping'.
Dari pengakuan Ag, terungkap kalau dirinya telah ketiga kalinya berurusan dengan Satpol PP dengan kasus yang sama. Sebelumnya, Ag sempat dua kali diciduk Satpol PP saat bekerja pada sebuah cafe di bilangan Desa Banyubiru, Negara.
Sehabis itu saya pulang ke Jawa kemudian sebulan yang lalu saya balik lagi ke Bali dan bekerja di cafe MJ milik Pak Dompet, ujar janda satu orang anak ini. Ag mengakui ketika diciduk dirinya tidak bisa menunjukkan identitas diri sama sekali lantaran KTP asalnya ditinggal di tempat kerjanya.
Ketika ditanya apakah memberikan layanan plus kepada pengunjung tamu-tamunya, Ag membantahnya. Saya tidak berani lagi memberikan layanan plus kepada tamu-tamu saya karena saya sudah dengar kabar kalau di Delod Berawah sudah ada yang kena (HIV/AIDS,red), kelit Ag yang sudah menjanda sejak enam tahun lalu.
Namun, Ag tidak membantah kalau saat bekerja di Banyubiru dulu dirinya pernah menyediakan layanan plus tersebut dengan tarif bookingan Rp. 300 ribu yang dilakukan tanpa sepengetahuan majikannya. Saya bisa dibooking kalau kafenya sudah tutup. Biasanya yang booking saya tidak sampai sejam, ujarnya sambil tersenyum penuh arti.
Namun belang Ag diungkapnya sendiri karena ketika ditanya di mana biasanya aksi ranjang itu dilakukan, Ag keceplosan dengan mengatakan kalau setiap dibooking, aksi ranjangnya pasti dilakukan di hotel-hotel sekitar Delod Berawah, lokasi di
mana dia bekerja sekarang. Kalau mau ke Negara kan kejauhan, keburu tidak tahan, ujarnya sambil cekikikan.
Mendengar pengakuan itu, Kasi PPNS Satpol PP Jembrana, I Made Sapta Budiarta yang sejak tadi mengorek keterangan hanya bisa tersenyum.
Semua pengakuannya sudah kita catat dalam berita acara pemeriksaan (BAP,red) dan nantinya kita jadikan bahan dalam persidangan, ujar Sapta seijin Kasatpol
PP Jembrana, I Ketut Wiratma, Sabtu (12/12).
Lalu Sapta membacakan lagi pengakuan-pengakuan dalam BAP yang disampaikan Ag. Kalau ada yang kurang pas, tolong dibantah. Sebentar saya bacakan lagi pengakuan Anda, ujarnya.
Setelah dibacakan, tidak satupun ada hal dalam BAP yang dibantah oleh Ag sehingga Ag pun menandatangani BAP tersebut.
Dia bisa kita jerat dengan Perda Pelacuran karena dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan yang bersangkutan mengarah kepada unsur tersebut, ujar Sapta.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5916 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2602 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2255 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan