Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Pemegang KIPP Dapat Gunakan Hak Pilih
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memberikan
kesempatan kepada warga pendatang pemegang Kartu Identitas Penduduk Pendatang (KIPP) untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Walikota Denpasar pada 4 Mei mendatang.
KPU Kota Denpasar memberikan catatan pemegang KIPP yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan walikota nantinya hanya penduduk pendatang yang telah menetap di kota Denpasar lebih dari 6 bulan atau dibuat paling lambat pada 4 Juli 2009.
Ketua Pokja Rekapitulasi Data Pemilih KPU Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan menyatakan penggunaan KIPP dalam Pilkada ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 67 tahun 2009 tentang pemutahiran data pemilih. Belum lagi jumlah penduduk pendatang di Kota Denpasar baik dari luar kota Denpasar atau luar Bali sangat tinggi. Mobilisasi penduduk denpasar kan tinggi, tingkat urbannya juga tinggi, tegas Gede Jhon Darmawan.
Gede Jhon Darmawan menyebutkan berdasarkan data yang diteerima dari Catatan Sipil Kota Denpasar jumlah penduduk yang memiliki hak untuk memilih (DP4) mencapai 444.000 orang. Sedangkan jumlah pemilih berdasarsakan pemilu Presiden, jumlah pemilih di kota Denpasar mencapai 380 ribu pimilih.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3318 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan