Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemegang KIPP Dapat Gunakan Hak Pilih

Kamis, 17 Desember 2009, 17:48 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memberikan
kesempatan kepada warga pendatang pemegang Kartu Identitas Penduduk Pendatang (KIPP) untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Walikota Denpasar pada 4 Mei mendatang.

KPU Kota Denpasar memberikan catatan pemegang KIPP yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan walikota nantinya hanya penduduk pendatang yang telah menetap di kota Denpasar lebih dari 6 bulan atau dibuat paling lambat pada 4 Juli 2009.

 



Ketua Pokja Rekapitulasi Data Pemilih KPU Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan menyatakan penggunaan KIPP dalam Pilkada ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 67 tahun 2009 tentang pemutahiran data pemilih. Belum lagi jumlah penduduk pendatang di Kota Denpasar baik dari luar kota Denpasar atau luar Bali sangat tinggi. Mobilisasi penduduk denpasar kan tinggi, tingkat urbannya juga tinggi, tegas Gede Jhon Darmawan.

Gede Jhon Darmawan menyebutkan berdasarkan data yang diteerima dari Catatan Sipil Kota Denpasar jumlah penduduk yang memiliki hak untuk memilih (DP4) mencapai 444.000 orang. Sedangkan jumlah pemilih berdasarsakan pemilu Presiden, jumlah pemilih di kota Denpasar mencapai 380 ribu pimilih.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami