Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Pemegang KIPP Dapat Gunakan Hak Pilih
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memberikan
kesempatan kepada warga pendatang pemegang Kartu Identitas Penduduk Pendatang (KIPP) untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Walikota Denpasar pada 4 Mei mendatang.
KPU Kota Denpasar memberikan catatan pemegang KIPP yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan walikota nantinya hanya penduduk pendatang yang telah menetap di kota Denpasar lebih dari 6 bulan atau dibuat paling lambat pada 4 Juli 2009.
Ketua Pokja Rekapitulasi Data Pemilih KPU Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan menyatakan penggunaan KIPP dalam Pilkada ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 67 tahun 2009 tentang pemutahiran data pemilih. Belum lagi jumlah penduduk pendatang di Kota Denpasar baik dari luar kota Denpasar atau luar Bali sangat tinggi. Mobilisasi penduduk denpasar kan tinggi, tingkat urbannya juga tinggi, tegas Gede Jhon Darmawan.
Gede Jhon Darmawan menyebutkan berdasarkan data yang diteerima dari Catatan Sipil Kota Denpasar jumlah penduduk yang memiliki hak untuk memilih (DP4) mencapai 444.000 orang. Sedangkan jumlah pemilih berdasarsakan pemilu Presiden, jumlah pemilih di kota Denpasar mencapai 380 ribu pimilih.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 532 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 412 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 411 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 395 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik