Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa Duit Setengah Milyar, Turis Thailand Diciduk

Jumat, 8 Januari 2010, 20:45 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Membawa duit hampir setengah milyar, seorang turis asal Thailand, Koksantia Prapapan (37) ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali. Ia ditangkap ketika mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Jumat (8/1). 

”Dia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang alias money laundry,”kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ngurah Rai, Bagus Endro, Jumat (08/01).

Koksantia, kata Bagus, ditangkap saat pesawat mendarat sekitar pukul 15.00 siang di Bandara Ngurah Rai usai menempuh perjalanan dari Bangkok - Thailand – Denpasar. Koksantia menggunakan maskapai penerbangan Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431.

Kronologis penyitaan, saat masuk ke bandara, petugas curiga melihat tas yang dibawa Koksantia. Setelah terdeteksi oleh sinar X-Ray, petugas mendeteksi adanya gumpalan uang di dalam tas. Koksantia akhirnya dibawa ke kantor Bea Cukai. Di sana, isi tas dibuka.

”Saat koper dibuka, ditemukan uang sebanyak 50.000 dollar Amerika,” beber Bagus. Uang sebanyak itu terdiri dari 500 lembar uang kertas dalam pecahan 100 dollar Amerika. Diakui Koksantia, uang tersebut akan digunakan untuk membeli souvenir di sejumlah daerah wisata di Indonesia, seperti Kudus, Jogya, Jakarta dan Bali.

Ditegaskan Bagus, Koksantia terpaksa ditahan karena tidak melaporkan membawa uang sebesar USD 50.000 ke Indonesia. ”Seandainya dia melapor, pasti tidak kami tangkap, melainkan kami hanya melaporkan yang bersangkutan ke PPATK,” imbuh Bagus.

Sebagai ganjarannya, Koksantia dituduh melakukan pelanggaran terhadap pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 300 juta.

”Kasus ini sudah kita serahkan ke penangananya ke Polsek KP3 Udara Ngurah Rai Denpasar. Tersangka dan bukti uang sudah dilimpahkan,”tegas Bagus. 

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami