Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
25% Menggunakan IMB Rumah Pribadi
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Asosiasi Villa Bali mendesak 9 kabupaten/kota di Bali untuk segera melakukan penataan terhadap keberadaan villa. Termasuk untuk membuat aturan berupa peraturan bupati tentang keberadaan villa. Desakan ini disampaikan menyusul maraknya villa-villa yang tidak berijin atau liar di Bali.
Ketua Asosiasi Villa Bali Ismoyo S Soemarlan pada keteranganya di Denpasar (19/2) menyebutkan dari sekitar lebih dari 1000 villa yang ada di seluruh Bali, sekitar 25 persen diantaranya tidak memiliki ijin.
Bahkan villa-villa yang tidak memiliki ijin ini menggunakan ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah pribadi sebagai ijin pembangunan villa.
”Kami sudah mendesak untuk menutup kepada pemda, karena mereka telah melanggar ketentuan pemda yang ada. Ijinnya IMB rumah pribadi tetapi operasionalnya villa, ini sudah menyalahi aturan,” tegas Ismoyo.
Ismoyo S Soemarlan menyebutkan dari 9 kabupaten/kota di Bali baru Kabupaten Badung yang telah melakukan penataan terhadap villa-villa yang ada melalui peraturan bupati.
Dari sekitar lebih dari 1000 villa yang ada di Bali sekitar 700 villa diantaranya berada di wilayah Kabupaten Badung.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang