Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
25% Menggunakan IMB Rumah Pribadi
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Asosiasi Villa Bali mendesak 9 kabupaten/kota di Bali untuk segera melakukan penataan terhadap keberadaan villa. Termasuk untuk membuat aturan berupa peraturan bupati tentang keberadaan villa. Desakan ini disampaikan menyusul maraknya villa-villa yang tidak berijin atau liar di Bali.
Ketua Asosiasi Villa Bali Ismoyo S Soemarlan pada keteranganya di Denpasar (19/2) menyebutkan dari sekitar lebih dari 1000 villa yang ada di seluruh Bali, sekitar 25 persen diantaranya tidak memiliki ijin.
Bahkan villa-villa yang tidak memiliki ijin ini menggunakan ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah pribadi sebagai ijin pembangunan villa.
”Kami sudah mendesak untuk menutup kepada pemda, karena mereka telah melanggar ketentuan pemda yang ada. Ijinnya IMB rumah pribadi tetapi operasionalnya villa, ini sudah menyalahi aturan,” tegas Ismoyo.
Ismoyo S Soemarlan menyebutkan dari 9 kabupaten/kota di Bali baru Kabupaten Badung yang telah melakukan penataan terhadap villa-villa yang ada melalui peraturan bupati.
Dari sekitar lebih dari 1000 villa yang ada di Bali sekitar 700 villa diantaranya berada di wilayah Kabupaten Badung.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli