Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Ratusan Karyawan Hotel Aston Tanjung Benoa Demo
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ratusan karyawan hotel Aston Tanjung Benoa Kabupaten Badung Bali, hari ini menggelar aksi demo. Para karyawan menolak keputusan pengadilan yang menyatakan hotel pailit dan menolak upaya pemutusan hubungan kerja (PHK) paksa yang disampaikan oleh pihak kurator.
Aksi demo ratusan karyawan hotel ini digelar di areal parkir di depan hotel Aston Tanjung Benoa, Badung. Dalam aksi demo ini, semua karyawan menggunakan pakaian adat Bali.
Beberapa orang turis asing tampak ikut serta dalam aksi demo ini. Sejumlah karyawan juga terlihat mengajak anak mereka yang masih kecil untuk ikut berdemo.
Selain membentangkan spanduk dan poster, para karyawan hotel juga berorasi secara bergantian. Aksi demo juga diisi dengan atraksi topeng bondres atau drama teatrikal khas Bali.
Dalam aksi demo ini, para karyawan menolak keputusan Pengadilan Tata Niaga Surabaya yang menyatakan hotel Aston Tanjung Benoa pailit atau bangkrut. Keputusan ini dinilai rekayasa karena faktanya hotel masih untung dengan tingkat hunian rata-rata 90 hingga 100 persen.
Kita kaget dan terkejut hotel diputuskan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya. Ini bertentangan dengan fakta yang ada, tidak memenuhi syarat hukum kepailitan maupun pertanggungan. Operasional perusahaan (hotel Aston Tanjung Benoa) berjalan normal, keuangan perusahaan sehat dan tingkat hunian 95 persen hingga 100 persen. Hak-hak pekerja juga dipenuhi dan setiap tahun kita terima bonus, jelas perwakilan karyawan, Made Wina.
Ratusan karyawan hotel juga menolak upaya pemutusan hubungan kerja atau PHK paksa yang disampaikan oleh kurator pailit bernama Suwandi Halim.
Selain tidak sesuai dengan fakta yang ada (hotel tidak pailit dan masih sehat), ancaman PHK ini juga sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Kita minta Mahkamah Agung untuk melakukan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Tata Niaga Surabaya yang menetapkan hotel ini pailit. Kita tolak putusan pailit dan PHK paksa karena ini rekayasa dan pembohongan atas fakta yang ada, sambung Wina.
Menurut Wina, jumlah karyawan hotel Aston Tanjung Benoa yang terancam PHK paksa mencapai 365 orang karyawan. Sebelumnya, 30 lebih orang karyawan hotel ini sudah di PHK secara paksa oleh pihak kurator.
Sengketa di hotel Aston Tanjung Benoa ini bermula ketika hotel Aston Bali mengggugat Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juli 2009.
Bank Mandiri digugat lantaran pemberian kredit investasi oleh Bank Mandiri dalam bentuk rupiah tetapi dalam pembayarannya dihitung dalam bentuk dolar Amerika.Saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih dalam proses mediasi, pada 10 Sepetember 2009 Bank Mandiri mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Permohonan ini kemudian dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya dengan mengeluarkan putusan pailit terhadap PT Dewata Royal Indonesia (DRI) selaku pengelola Aston Tanjung Benoa Bali pada 1 Oktober 2009.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan