Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Kapolda Janji Mutasi Oknum Polisi Calo Samsat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Maraknya praktek pungutan liar di Kantor Samsat Renon, Denpasar, membuat berang Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna. Mantan staf ahli Kapolri ini menyatakan akan memutasi oknum polisi yang melakukan pungli di Kantor Samsat tersebut.“Kalau ada pungli di Samsat dan dilakukan anggota saya, akan saya mutasi,” tegasnya saat ditemui wartawan, Rabu (07/07).
Kapolda menegaskan, selama ini dia tidak pernah mendengar adanya pungli di Samsat. Begitu melihat pemberitaan di media massa, Kapolda langsung memerintahkan anggota Provost guna mengecek siapa oknum yang melakukan praktek pungli tersebut.
“Setahu saya tidak ada pungli di Samsat, karena kepengurusan STNK sudah sesuai administrasi. Tapi kalau ada bukti anggota pungli, akan saya tindak tegas,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2010 tertanggal 25 Mei tentang jenis tarif PNBP yang berlaku pada Polri, terkait penerbitan STNK roda 2, atau angkutan umum dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000. Sementara roda 4 dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000.
Untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda 2 dari Rp 15.000 menjadi Rp 30.000. Sedangkan roda 4
dari Rp 20.000 menjadi Rp 50.000.Penerbitan BPKB roda 2 dari Rp 70.000 menjadi Rp 80.000. Untuk roda 4 dari Rp 80.000 menjadi Rp 100.000.
Untuk penerbitan surat mutasi kendaraan luar daerah, biaya naik menjadi Rp 75.000. Hanya saja, untuk biaya cek fisik tidak tercantum dalam PNBP, karena sudah termasuk biaya penerbitan STNK.Menurut aturan, setiap pelaksanaan cek fisik dilaksanakan untuk proses pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK 5 tahun sekali, balik nama (BBN2) dan mutasi kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya lagi karena sudah membayar PNBP penerbitan STNK.
“Samsat saat ini sudah melaksanakan dan mengacu standar umum pelayanan publik menganut azas transparansi publik (biaya resmi tercantum di depan loket) dengan nomor urut antrian, akuntabilitas,” ungkapnya.Praktek pungli di Samsat terungkap setelah masyarakat yang mengurus STNK merasa resah akan pungutan Rp 5000, untuk biaya stiker cek fisik kendaraan bermotor.
Sebenarnya, biaya sebesar itu tidak ada dalam ketentuan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP). Stiker berwarna kuning yang diperuntukkan untuk mengecek nomor mesin kendaraan bermotor sebagai perpanjangan STNK baru, diberikan cuma-cuma alias gratis.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5885 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4617 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2585 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2230 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan