Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
31 Napi LP Tabanan Dapat Remisi, 1 Napi Bebas
BERITABALI.COM, TABANAN.
Peringatan HUT RI ke-65 membawa berkah bagi narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tabanan. Dari 129 penghuni LP kelas II B Tabanan ini, sebanyak 31 napi yang mendapatkan remisi, satu diantaranya napi I Wayan Winasa langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : W16. 545 PK.01.01.02 Tahun 2010 tentang pemberian remisi umum tahun 2010 tanggal 9 Agustus 2010. Penyerahan remisi secara langsung diberikan oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kepada perwakilan napi pada upacara bendera HUT RI ke-65 di halaman LP Tabanan, Selasa (17/8).
Pada kesempatan itu Bupati Eka Wiryastuti mengatakan, dalam setiap peringatan HUT Proklamasi, negara memberikan perhatian kepada para warga binaan dalam bentuk remisi.
"Remisi ini diberikan disamping untuk memperingati hari kemerdekaan bangsa kita, serta memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan prilaku yang positif, juga dimaksudkan untuk memberikan motivasi bagi narapidana yang masih menjalani masa hukumannya," ujarnya.
Bupati Eka Wiryastuti juga berharap kepada napi yang mendapat remisi dan langsung menghirup udara bebas dapat kembali melanjutkan kehidupannya ditengah-tengah masyarakat, sedangkan bagi napi yang dapat remisi, namun masih mendapatkan pembinaan di LP, atau yang belum mendapatkan remisi, dapat menjadikan peringatan hari ulang tahun proklamasi sebagai momentum untuk tetap menunjukkan prilaku yang tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.Bupati berpesan kepada para napi agar melewati masa tahanan dengan penuh iklas dan kesabaran hati, dengan bekal seperti itu, niscaya sikap positif tersebut akan berbuah manis manakala para napi mampu menujukkan kesetiaan dan kepatuhan kepada negara ini.
Upacara penyerahan remisi dihadiri juga oleh Wakil Bupati Komang Gede Sanjaya, unsur Muspida Tabanan dan pejabat teras di lingkungan Pemkab Tabanan.Sementara itu dari 129 napi penghuni LP Tabanan, 31 orang diantaranya mendapatkan remisi antara satu bulan sampai enam bulan. Satu orang napi Wayan Winasa mendapatkan remis bebas.
Kepala Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan, Kristiyanto Wiwoho mengatakan, mereka yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan bebas, sudah memenuhi persyaratan yang telah diatur dengan peraturan dan perundangan yang berlaku."Ada aturan yang jelas untuk itu. Kami mengusulkan warga binaan kami untuk mendapatkan remisi lewat Kanwil Dephumkam Bali dan menersukan ke Kementrian Humkam di Jakarta. Hasilnya seperti yang kita saksikan hari ini," jelasnya.
Para warga binaan kata Kristiyanto Wiwoho, mendapat pengurangan hukum berkisar antara satu sampai enam bulan."Untuk hari ini warga binaan kami atas nama Wayan Winasa masa binaannya selesai alias bebas," pungkasnya.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3772 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1712 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang