Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Veteran Perang Vietnam Dihukum 9 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang mantan tentara Amerika Serikat yang pernah bertugas di Perang Vietnam, Joseph Michael Malone (61),Rabu (25/8) divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
Majelis hakim PN Denpasar diketuai I Nyoman Sutama, SH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, majelis Hakim menyatakan perbuatan pria kelahiran Washington DC terungkap saat dua anggota Dit Narkoba Polda Bali yakni Made Sudiarsa dan Gede Suparta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Pantai Padang-Padang, Banjar Labuan Sait, Pecatu, Kutse, pada Rabu 28 April lalu.
Di lokasi terdakwa yang sedang mengisap rokok bercampur hasis, didekati petugas. Namun terdakwa justru membuang rokoknya lalu diinjak dengan kakinya.Melihat peristiwa itu polisi semakin curiga dan langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa hasish yang tersimpan dalam sebuah kantong warna putih.
Terdakwa mengaku hasish diperoleh dari salah satu crew kapal ketika itu berlabuh di Pelabuhan Padang, Sumatera Barat. Rencananya hasish tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa karena sebelumnya terdakwa sudah pernah menggunakan hasish.Hal ini dibuktikan dari hasil tes urine dan darah terdakwa yang positif mengandung sediaan narkotika.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan, ujar ketua majelis Hakim Nyoman Sutama SH.Barang bukti berupa 8,5 gram hasis milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara setahun.
Hakim menilai semua keterangan saksi-saksi sesuai dengan keterangan terdakwa sehingga majelis hakim yakin terdakwa terbukti bersalah.Mendengar putusan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya I Nyoman Jaya, SH langsung menyatakan menerima.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2259 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan