Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Corby dan 18 Napi Warga Asing Tak Dapat Remisi

Beritabali.com, Denpasar

Jumat, 10 September 2010, 08:59 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Lapas Kerobokan Denpasar hari ini memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada 102 orang narapidana. Dari seratus lebih remisi yang diserahkan, tak satu pun napi warga negara asing yang memperoleh remisi. 

Tidak ada napi warga asing yang mendapat remisi. Para narapidana yang tidak menerima remisi karena terkait PP 28 Tahun 2006, yakni narapidana yang tersangkut kasus narkoba, terorisme, korupsi, dan illegal logging. Remisi terhadap narapidana ini diberikan oleh pusat," jelas Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Denpasar, I Wayan Landriana, hari ini.

Tidak adanya napi asing yang memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri, tentu berbeda dengan perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-65 Kemerdekaan RI, Selasa (17/8) lalu.Saat itu sebanyak sembilan orang narapidana dari 19 narapidana warga negara asing penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman.

Napi warga negara asing yang memperoleh remisi waktu itu antara lain Ratu Mariyuana Schapelle Leight Corby, warga negara Australia yang memperoleh remisi selama lima bulan, dan anggota kelompok penyelundup heroin Bali Nine, Renae Lawrence, warga Australia, yang juga mendapat remisi selama lima bulan.

Lapas Denpasar saat ini membina 19 napi warga negara asing yang sebagian besar tersangkut kasus narkoba, mulai dari pengedar, pemakai hingga penyelundup dalam jumlah besar.Dari jumlah itu, empat orang merupakan terpidana mati dan lima lainnya menjalani hukuman penjara seumur hidup.

 

Sementara jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas Kerobokan Denpasar saat ini sebanyak 799 orang. Jumlah ini melebihi kapasitas Lapas yakni maksimal sebanyak 476 orang. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami