Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Karyawan Villa Ditangkap Lagi Nyabu

Beritabali.com, Denpasar

Rabu, 6 Oktober 2010, 19:57 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Villa Bali Puri Ratu yang terletak di Jalan Raya Seminyak Gang Ratu No 4 Banjar Basangkasa Kuta Utara Badung, pada Minggu (3/10) dnihari, gempar. Salah seorang karyawannya, Andrei Herman Jani (33) ditangkap saat nyabu di kamar utama Villa.

Tersangka Andrei ditangkap sekitar pukul 04.00 dinihari, oleh jajaran narkoba Polres Badung. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka berikut 0,1 gram sabu sabu.

Baca juga:
Tabanan Bentuk Satgas Penanganan PMK


Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Ketut Soma Adnyana, tersangka ditarget sejak 28 September lalu, atas informasi masyarakat. Disebutkan, di Villa Bali Puri Ratu kerap dijadikan pesta sabu oleh salah seorang karyawan.

Karenanya, jajaran buser narkoba Polres Badung melakukan lidik diam diam untuk mengetahui siapa penyabu tersebut.

Kita coba intai dia dari jauh, kemana saja dia pergi, bebernya.



Setelah cukup bukti, jajaran buser melakukan pengerebekan, pada Sabtu (2/10) dinihari. Hasil penyelidikan petugas, tersangka sedang berada di kamar utama Villa sendirian.



Nah, saat anggota masuk dengan mendobrak kamar utama, Andre yang sedang menghisap shabu langsung kaget.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat digerebek, ungkapnya, Rabu (6/10).

Dikamar tersebut, petugas menemukan 1 bungkus plastik clip warna bening didalamnya terdapat kristal bening isi shabu dengan berat 0,1 gram brtto, 1 buah bong (alat isap) terbuat dari botol pocari sweat dan dua potong pipet (sedotan) warna putih, sebuah tabung kaca tempat shabu, sepotong pipet (sedotan) warna putih dan sebungkus plastik warna bening.

Tersangka Andrei yang mengaku belum lama memakai narkoba mengatakan, barang haram tersebut dibeli dari Agus yang kini masih dalam dikejar polisi. Akibat perbuatannya, tersangka Andrei diancam dengan pasal 127 (1) undang udang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami