Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Bandel, Dishub Tilang 4 Mobil, 1 Diderek
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jajaran Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melancarkan operasi penertiban baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan barang. Hasilnya 1 mobil jenis karimun di Derek dan 4 lainnya ditilang.
Operasi yang dipimpin Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan, SE, Rabu (27/10) menurunkan sedikitnya 25 personil dan 1 unit mobil Derek, menyasar 3 ruas jalan yang dikenal paling sering terjadi pelanggaran yakni di jalan Kamboja, jalan Diponogoro dan jalan Gatot Subroto.
Baca juga:
Duel Maut di Buleleng, Korban Dicurigai Jadi Informan Polisi
Kabid Dalops Ketut Sriawan seijin Kadis Perhubungan Gde Astika, SH. Mengatakan operasi yang digelar kali ini tim tidak
memberikan toleransi lagi kepada para pelanggar. Kami sudah berkali-kali melakukan sosialiasi kepada masyarakat, baik melalui kendaraan penerangan keliling maupun pemasangan rambu-rambu dan marka jalan.
"Rupanya masyarakat masih membandel dan coba-coba melakukan pelanggaran. Langkah persuasif sudah kami
tempuh, sekarang harus tindakan tegas, kata Sriawan.
Terkait dengan penertiban yang dilakukan di jalan Gajah Mada Sriawan yang juga Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Kota Denpasar menegaskan bahwa Jalan Gajah Mada harus steril dari parkir kendaraan bermotor . Dilokasi tersebut kata dia dipasang rambu larangan parkir, toh masih banyak yang melakukan pelanggaran.
Itu kawasan niaga yang sangat padat lalu lintas kami menginginkan agar daerah terbut dapat lebih tertib, sehingga keamanan dan kenyaman pengendara kendaraan bermotor dapat lebih terjamin dan bebas macet, ucap Sriawan.
Untuk kegiatan bongkar muat ataupun drop barang dia mengharapkan agar pemilik toko dilakukan pada malam hari. Ditambahkan sampai akhir pada bulan Oktober ini pihaknya telah berhasil menderek 26 kendaraan, 132 kendaraan ditilang dan 75 lainnya digembok. Terhadap kendaraan yang diderek ini semuanya dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan Perda No. 28 tahun 2001 sebesar 250 ribu rupiah. (ctg/*)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3790 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1736 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang