Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Lemukih
Beritabali.com, Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Unit Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng kembali menetapkan tersangka dalam kasus kerusuhan di Desa Lemukih Kecamatan Sawan, Buleleng terkait aksi pembakaran dan penganiayaan, ketiganya langsung ditahan di Sel Tahanan Mapolres Buleleng.
Secara bertahap, proses penyelidikan dan penyidikan terkait aksi pembakaran dan penganiayaan di Dusun Nyuh dan Dusun Buah Banjah Desa Lemukih terus digulirkan Sat Reskrim Polres Buleleng, bahkan, Jumat (5/11) Jajaran Polres Buleleng kembali menetapkan tiga tersangka, hingga secara resmi polisi telah menahan Sembilan orang pelaku yang semuanya warga Desa Lemukih.
"Setelah kita melakukan pendalaman dan juga pengembangan dari beberapa orang yang kita panggil, termasuk memeriksa saksi-saksi dan juga ada yang menyerahkan diri, tiga pelaku kembali kita tahan sehingga ada Sembilan tersangka dalam kasus di lemukih terkait pembakaran dan penganiayaan, ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Nyoman Sukasena.
Ketiga tersangka yang telah diamankan di Mapolres Buleleng itu diantaranya, Ketut Hansip aliad Pan Eka (43), Putu Arnata alias Nang Ling (34) dan Gede Yuli Astrawan alias Yuli (19).
Dua diantaranya sebelumnya telah menyerahkan diri ke polisi, namun setelah cukup bukti dengan fakta-fakta yang ada kita lakukan pemanggilan dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka, ujar Sukasena.
Berdasarkan data di Mapolres Buleleng sejak dilakukan penangkapan di Desa Lemukih, polisi hingga saat ini telah menetapkan Sembilan Warga Desa Lemukih sebagai tersangka dalam aksi pembekaran dan penganiayaan, diantaranya, I Gede Rediasa alias Molen, Wayan Sumadana dan Gede Suasta ditahan di Mako Brimob Polda Bali, sedangkan enam tersangka lainnya Nyoman Sumarasa alias Tenges, Made Redita alias Nang Galang, Kadek Soma Arta, Ketut Hansip alias Pan Eka, Putu Arnata alias Nang Ling dan Gede Yuli Astrawan alias Yuli ditahan di Mapolres Buleleng.
Dari informasi yang berkembang di Mapolres Buleleng dan Desa Lemukih menyebutkan, sejumlah warga Desa Lemukih kembali dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng, bahkan disebutkan para pelaku aksi kerusuhan tersebut akan kembali bertambah, disisi lain Tim Gabungan Polres Buleleng dan Polda Bali masih disiagakan di Desa Lemukih dan tetap melakukan penyisiran termasuk melakukan identifikasi sejumlah target operasi yang dikabarkan melarikan diri ke tengah hutan Lemukih. (sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan