Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Perlu Uji Publik Perlu untuk Akhiri Polemik
Beritabali.com, Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kabupaten Karangasem mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan uji publik terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Bali. Ini untuk mengakhiri perdebatan tentang perlu tidaknya Perda RTRWP Bali di revisi.
Bupati Karangasem Wayan Geredeg pada keteranganya di Renon (29/12) menegaskan penolakan dilakukan karena RTRWP Bali tidak realistis dengan kondisi di lapangan. Sebab jika radius 5 kilometer untuk kawasan kesucian pura diberlakukan, maka radius kesucian pura akan lebih luas dari seluruh wilayah daratan .
� Sekarang di Karangasem ada 177 Dang Khayangan, kali 5 kilometer maka kekurangan pulau atau wilayah kita, terus dimana mau ditaruh pemukiman� ujarnya.
Geredeg menyatakan jika dilihat dari sisi pengembangan kewilayahan, Perda RTRWP Bali saat ini sangat tidak relevan.
" Lewat uji publik nanntinya bisa diketahui perlu tidaknya perda RTRWP tersebut direvisi," imbuhnya.
Selama ini Kabupaten Karangasem, Badung, Klungkung danrnBuleleng menolak implementasi Perda RTRWP hanya masalah poin radius kesucian pura. (mlt)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2038 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun