Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Perlu Uji Publik Perlu untuk Akhiri Polemik
Beritabali.com, Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kabupaten Karangasem mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan uji publik terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Bali. Ini untuk mengakhiri perdebatan tentang perlu tidaknya Perda RTRWP Bali di revisi.
Bupati Karangasem Wayan Geredeg pada keteranganya di Renon (29/12) menegaskan penolakan dilakukan karena RTRWP Bali tidak realistis dengan kondisi di lapangan. Sebab jika radius 5 kilometer untuk kawasan kesucian pura diberlakukan, maka radius kesucian pura akan lebih luas dari seluruh wilayah daratan .
� Sekarang di Karangasem ada 177 Dang Khayangan, kali 5 kilometer maka kekurangan pulau atau wilayah kita, terus dimana mau ditaruh pemukiman� ujarnya.
Geredeg menyatakan jika dilihat dari sisi pengembangan kewilayahan, Perda RTRWP Bali saat ini sangat tidak relevan.
" Lewat uji publik nanntinya bisa diketahui perlu tidaknya perda RTRWP tersebut direvisi," imbuhnya.
Selama ini Kabupaten Karangasem, Badung, Klungkung danrnBuleleng menolak implementasi Perda RTRWP hanya masalah poin radius kesucian pura. (mlt)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan