Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Koko Bandar Togel Dituntut 2,5 Tahun
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bandar togel, Indah Koko Pamuji (42), pada Rabu (18/5), dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Herawati, SH.
Jaksa menilai, pria yang residivis dalam kasus yang serupa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan dan memberi kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal pasal 2 Undang-undang no 7 tahun
1974 tentang Penertiban Perjudian.
�Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan penjara selama dua tahun enam bulan,� ujar Herawati dihadapan majelis hakim yang diketuai IGBK Wijaya Adhi, SH.
Jaksa menjelaskan, hal-hal yang memberatkan, selain karena terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang serupa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian.
Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Usai persidangan, terdakwa nampak kecewa.
Bahkan saat meninggalkan ruangan sidang terdakwa menggerutu disamping istrinya.
"Ini tidak masuk akal, saya sudah lama bertobat, kok masih dituntut tinggi," katanya saat digiring petugas meninggalkan ruang sidang.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya diuraikan, terdakwa telah menekuni bisnis togel sejak Agustus � September 2001 di rumah terdakwa Jalan Plawa gang III Nomor 1 Denpasar.
Saat itu terdakwa secara tanpa ijin dari pihak yang berwenang sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi.
Perbuatan terdakwa itu terbongkar setelah polisi berhasil menangkap anak buah terdakwa pada bulan September 2010 yakni I Made Griya, I Nengah Yasa Wijaya, I Nyoman Parwata dan Kadek Wirata (terpidana). (Spy)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan