Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Polisi Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara
Beritabali.com, Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Briptu Sutrawan mantan anggota Satuan Narkoba Polres Tabanan divonis 12 tahun penjara denda senilai Rp 150 juta susidair empat bulan penjara, oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (7/6).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Wayan Wirjana lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 59 ayat 1 huruf (E) UU No. 5/2007 tentang Psikotropika.
Fakta di persidangan, terdakwa terbukti memiliki ecstasy sebanyak 4995 butir, tegas Wirjana.
Selain vonis penjara, Hakim memerintahkan seluruh barang bukti disita untuk negara.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak pernah mengakui kepemilikan ribuan butir ekstasi tersebut. Hal yang meringankan dalam persidangan terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut terdawa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dibacakan putusan atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut, terdakwa tampak tegang. Ia lebih banyak menunduk saat persidangan berlangsung.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Erwin Indra Prayoga dan Herry Franklin mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim.
Kami akan laporkan ke pimpinan, katanya usai persidangan.
Terdakwa, Briptu Sutrawan ditangkap olah jajaran Satnarkoba dan Provos Polres Tabanan sekitar bulan Sepetember 2010.
Sebelum ditangkap, kepolisian terlebih dahulu mencurigai gerak-gerik terdakwa. Karena sebelumnya beberapa tersangka narkoba yang tertangkap memberikan keterangan kalau terdakwa terlibat narkoba.
Benar saja, saat ditangkap di bilangan Jalan Gunung Agung,
Tabanan di rumah salah satu rekan terdakwa polisi menemukan paket yang berisi ribuan ecstasy.
Terdakwa kemudian digelandang ke Mapolres dan diganjar hukuman selama 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tabanan.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan