Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Konsumsi SS, Aktivis Narkoba Dihukum 4,5 Tahun
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Rin Maliana alias Orin, anggota di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang giat berkampanye memberantas HIV/AIDS dan narkoba, yang akhirnya terjerat kasus narkoba, mendapat ganjaran yang setimpal. Pada persidangan, Rabu (10/8) di PN Denpasar, Orin diganjar hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Dewa Putu Wenten.
Tak hanya itu, Orin yang dalam persidangan menggunakan baju lengan panjang warna hita tersebut juga diganjar denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam amar putusanya, majelis hakim menyebutkan, sesuai fakta-fakta persidangan, Orin terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan 1 berupa sabu seberat 0,1 gram. Dengan demikian, tindak pidana yang dilakukan orin sudah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara. Memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.500,00,” vonis hakim.
Atas putusan tersebut, Orin maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara vonis terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ari Dewanto yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun.
Terdakwa Orin dibekuk polisi pada 25 Januari 2011 silam di tempat kosnya, di Jalan Pulau Bungin No. 90 A, Denpasar. Dia sendiri berhasil ditangkap berawal dari penangkapan saksi Ni Ketut Sulandari (terdakwa dalam berkas terpisah).
Petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening (SS) seberat 0,1 gram tadi. Petugas juga menyita alat isap SS alias bong yang ketika itu ditemukan di atas lemari. Dalam sidang Orin sendiri sempat berkelit bahwa dia bukan pengedar sabu, melainkan hanya sebatas pemakai.
Dia juga mengaku hanya menjadi korban jebakan polisi yang memanfaatkan rekannya. Bahkan menurut keterangannya, polisi sendiri yang merakit barang bukti berupa bong atau alat isap sabu.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan