Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
DPRD Bali Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
DPRD Bali menyepakati pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah . Pengesahan ini dilakukan dalam sebuah sidang paripurna di Gedung DPRD Bali Renon pada Senin (28/11)
Dalam perda tersebut juga memuat larangan berjualan rokok dan pemuatan iklan rokok pada KTR. Bila melanggar, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, perda dibuat berdasarkan amanat Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun khusus untuk di Bali daerah yang masuk KTR tidak saja tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan angkutan umum tetapi juga kawasan wisata dan angkutan wisata.
“Ya kita harapkan wisatawan justru ngerti kok, yang nggak ngerti justru kita, siapa sih yang tidak ingin sehat? Saya kira semua kita ingin sehat dan seperti saya katakan itu amanat undang-undang,” kata Made Mangku Pastika
Pastika mengakui perlu sosialisasi secara terus menerus sebelum Perda itu benar-benar diterapkan di masyarakat. Pasalnya, kesadaran masyarakat atas bahaya rokok masih sangat rendah. (mlt)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang