Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
DPRD Bali Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
DPRD Bali menyepakati pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah . Pengesahan ini dilakukan dalam sebuah sidang paripurna di Gedung DPRD Bali Renon pada Senin (28/11)
Dalam perda tersebut juga memuat larangan berjualan rokok dan pemuatan iklan rokok pada KTR. Bila melanggar, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, perda dibuat berdasarkan amanat Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun khusus untuk di Bali daerah yang masuk KTR tidak saja tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan angkutan umum tetapi juga kawasan wisata dan angkutan wisata.
“Ya kita harapkan wisatawan justru ngerti kok, yang nggak ngerti justru kita, siapa sih yang tidak ingin sehat? Saya kira semua kita ingin sehat dan seperti saya katakan itu amanat undang-undang,” kata Made Mangku Pastika
Pastika mengakui perlu sosialisasi secara terus menerus sebelum Perda itu benar-benar diterapkan di masyarakat. Pasalnya, kesadaran masyarakat atas bahaya rokok masih sangat rendah. (mlt)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan